Berdasarkan keputusan Komite Nasional Indonsia (KNI) untuk Pulau Sumatera di Kota Bukit Tinggi (Sumbar) pada tahun 1946, tanggal 15 April 1946, maka pulau Sumatera di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan.
Pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Merangin, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang – undang darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Kemudian dengan terbitnya undang – undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Batanghari dengan Ibukota Kenaliasam, Kabupaten Tanjung Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal.
Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan undang – undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, dimana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus Rumah Tangga nya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang – undang No. 54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Kuala Tungkal
2. Kabupaten Tanjung JabungTimur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibukota Talang Babat.
SUMBER
Pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Merangin, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang – undang darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Kemudian dengan terbitnya undang – undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Batanghari dengan Ibukota Kenaliasam, Kabupaten Tanjung Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal.
Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan undang – undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, dimana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus Rumah Tangga nya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang – undang No. 54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Kuala Tungkal
2. Kabupaten Tanjung JabungTimur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibukota Talang Babat.
SUMBER
DiPosting Oleh : pakbendot.com ~ Pakbendot.com
Artikel Sejarah Kab. Tanjung Jabung Barat ini diposting oleh pakbendot.com pada hari Rabu, 11 April 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda, serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.Wassalam..