Pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Merangin, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang – undang darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Kemudian dengan terbitnya undang – undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Batanghari dengan Ibukota Kenaliasam, Kabupaten Tanjung Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal.
Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan undang – undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, dimana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus Rumah Tangga nya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang – undang No. 54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Kuala Tungkal
2. Kabupaten Tanjung JabungTimur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibukota Talang Babat.
SUMBER
DiPosting Oleh : pakbendot.com ~ Pakbendot.com
