Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

MAKALAH KONSEP MASYAQQAH DAN RUKHSAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Senin, 17 Desember 2012


PENDAHULUAN
Dalam kitab-kitab yang ditulis ulama fiqh dan ushul fiqh, konsep masyaqqah dan rukhsah banyak dibicarakan dalam konteks “al-Taisir, rukhsah dan takhfi” (memudahkan, kelonggaran dan keringanan). Melalui tulisan yang sangat terbatas ini, penulis akan mencoba melihat persoalan “masyaqqah” (kesulitan) dalam melakukan hukum syari’ah dan persoalan “rukhsah” sebagai keringanan hukum karena adanya keuzuran yang dibenarkan syari’at.
Konsep masyaqqah dibicarakan oleh para ulama dalam topik “al-dharuriah” sejalan dengan beberapa kaedah ushul yang dipakai dalam persoalan diharuriah yang bersumber dari nash Al Qur’an dan Sunnah. Kaedah dimaksud ialah : “Kesulitan itu membawa kepada kemudahan” (Al-Sayuti, 1959 : 76 Ibn Nujim, 1968 : 75).
Kaedah ini berdasarkan kepada firman Allah : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Q.S Al-Baqarah 185) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya” (Q.S Al-Baqarah 286). “.........dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan”. (Q.S. Al-Hajj 78). Kaedah ini juga bersumber kepada Hadits Rasulullah SAW : “Sesungguhnya kamu diutus untuk memudahkan”. (Bukhari Muslim). “Dan permudahkanlah dan jangan menyusahkan” (Bukhari Muslim).
KONSEP MASYAQQAH DAN RUKHSAH
1.    Pengertian Masyaqqah dan Rukhsah
Hakekat masyaqqah ialah bahwa kesulitan dan kesusahan itu menjadi sebab bagi kelonggaran dan kemudahan, di mana sewaktu ada kesempitan  harus ada kelonggaran (Majallah, 1968 : 18). Dari sudut bahasa, masyaqqah ialah sesuatu yang meletihkan. Menurut istilah ialah suatu ungkapan yang digunakan secara khusus merujuk kepada persoalan yang menurut kebiasaan mampu dilakukan, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, ia telah keluar dari batas-batas kebiasaan itu sehingga menyebabkan seorang mukallaf mengalami kesukaran untuk melaksanakan. (Al-Syatibi 2, 1992 : 80). Tujuan utama dari konsep masyaqqah ialah untuk :
1.    Menghindarkan umat Islam dari penyelewangan terhadap agama dan membenci taklif (Beban syari’at).
2.    Menjauhkan diri dari mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah ketika dalam keadaan sibuk dengan persoalan duniawiah.
Sementara itu rukhsah pada dasarnya merupakan suatu bukti bahwa Islam adalah syari;at yang fleksibel dan senantiasa memudahkan ummatnya melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Ulama Ushul Fiqh mendefinisikannya : sebagai hukum yang disyari’atkan oleh Allah dengan mempertimbangkan keuzuran manusia. (Al-Amidi, 1, 1985 : 68). Definisi lain dikalangan ulama Syafi’i ialah : suatu hukum yang sifatnya menyalahi dalil karena keuzuran (Al-Ghazali 1, tt : 63). Istilah rukhsah digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan ‘azimah, yaitu hukum asal yang ditetapkan sejak semula sebagai ketetapan yagn berlaku umum bagi setiap mukallaf dan berlaku untuk semua situasi dan kondisi, seperti wajibnya shalat, zakat dan sebagainya. (Zaidan, 1993 : 49).
Dari ungkapan-ungkapan di atas dapat dipahami bahwa : Masyaqqah ialah suatu bentuk kesulitan yang dialami manusia untuk melaksanakan suatu  kewajiban, sehingga menyebabkan ia harus diberi jalan lain untuk itu. Sedangkan rukhsah adalah suatu  sifat yang muncul dari berbagai kesulitan yang kemudian mendapat kemudahan dan kelapangan sehingga mukallaf mampu melaksanakan kewajibannya.

Pembagian Masyaqqah dan Rukhsah
Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqah fi Ushul al-Ahkam membagi masyaqqah kepada dua macam :
a.    Masyaqqah biasa, yaitu kesulitan bias yang dapat dihadapi tanpa mengalami berbagai kemudaratan, seperti kesulitan-kesulitan dalam menjalankan ibadah fardhu, kesulitan mencari nafkah, kesulitan dalam jihad menantang musuh dan sebagainya. Kesulitan seperti itu tidak membawa kepada keringanan hukum, sebab perbuatan itu bertujuan  untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
b.    Masyaqqah luar biasa, yaitu kesulitan yang menyebabkan kesengsaraan yang tidak mampu dipikul oleh manusia pada umumnya dan dapat membawa kemudaratan, yang menyebabkan orang tidak mampu untuk melakukannya sesuatu yang bermanfaat. (Al-Syatibi 2, tt, 104).
Masyaqqah ini menurut Ibn Nujim dibagi kepada tiga tingkatan :
a.    Kesulitan dan kepayahan yang benar dan berat, seperti kesusahan yang menimbulkan kebimbangan terjadinya kemudaratan pada jiwa dan anggota badan akibat dari melakukan puasa atau “qiyamulail” yang berkepanjangan. Masyaqqah ini mewajibkan takhfif, karena menjaga diri untuk melakukan ibadah lainnya lebih utama dari melaksanakan ibadah-ibadah di atas.
b.    Kesulitan yang ringan, seperti kesakitan yang masih dapat ditanggung dan tidak membawa kemudaratan. Masyaqqah ini tidak membawa keringanan hukum.
c.    Kesulitan pertengahan, seperti kesakitan biasa. Ketentuannya tergantung kepada kadar kesulitan itu sendiri, apabila ia lebih dekat kepada yang berat, maka perlu diringankan dan sebaliknya kalau dekat kepada yang ringan tidak ada kemudahan apa-apa (Ibn Nujim, 1968 : 82).
Selanjutnya dikatakan Ibn Nujim bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keringanan hukum ialah : a) Safar (perjalanan), b) Sakit, c) Paksaan, d) Lupa, e) Jahil, f) Bencana atau malapetaka, g) Tidak sempurna akal. (Ibn Nujim, 1968 : 81).
Sementara itu Wahbah Al Zuhaili menyebutkan tujuh macam keringanan bagi manusia dalam menjalankan kewajiban, apabila terdapat suatu masyaqqah pada dirinya, yaitu :
1.    Keringanan yang menggugurkan kewajiban (Takhfif Isqath). Seperti gugurnya kewajiaban puasa karena uzur terlalu tua.
2.    Keringanan yang mengurangkan (Takhfif Tanqish) seperti menqasarkan sembahyang ketika musyafir.
3.    Keringanan yang boleh menggantikan (Takhfif Ibdal) seperti menggantikan wudhu’ dengan tayamum ketika keadaan air dan dalam keadaan sakit.
4.    Keringanan boleh mendahulukan (Takkhfif Taqdim), seperti mendahulukan sembahyang ‘ashar waktu zhuhur dan sembahyang ‘isya waktu maghrib dalam musafir.
5.    Keringanan dengan mentakhirkan (Takhfif Takkhir) seperti mentakhirkan waktu Zhuhur pada waktu ‘ashar dan mentakhirkan maghrib pada waktu ‘isya.
6.    Keringanan yang memberikan rukhsah (Takhfif Tarkhish), seperti penggunaan najis untuk tujuan pengobatan dan melafazkan kata-kata kufur ketika dipaksa.
7.    Keringanan boleh mengubah (Takhfif Taghyir), seperti mengubah pergerakkan sembahyang ketika dalam peperangan atau ketika ketakutan. (Al-Zuhaili, 1982 : 205).
Selanjutnya, Ulama mazhab Syafi’i membagi rukhsah kepada lima macam :
1.    Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai ketika darurat, berbuka puasa karena terlalu lapar atau dahaga (yang membawa kepada kebinasaan), meminum arak untuk meloloskan makanan yang tersangkut di kerongkonngan (ketika tidak ada yang lain).
2.    Rukhsah Sunnat, seperti menqasharkan sembahyang ketika dalam perjalanan, berbuka puasa karena sakit atau dalam perjalanan.
3.    Rukhsah Mubah, seperti akad jual beli “salam” akad sewa menyewa dan sebagainya.
4.    Rukhsah Khilaf al-Aula, seperti melafazkan kekufuran ketika dipaksa (hati tetap dalam iman),  berbuka puasa dalam perjalanan bagi orang yang tidak mengalami kesulitan.
5.    Rukhsah Makruh, seperti menqasarkan sembahyang dalam perjalanan yang memakan waktu kurang dari tiga hari malam. (Al-Zuhaili, 1986 : 115).
Dalam melakukan yang haram ketika dalam keadaan darurat dan hajat, seperti melafazkan kata-kata kufur ketika terpaksa, sedangkan dalam hati tetap beriman, juga seperti dipaksa berbuka puasa dalam bulan Ramadhan, memusnahkan harta orang lain. Meskipun boleh melafazkan kekufuran ketika terpaksa, tetapi golongan ini menganggap berama dengan ‘azimah (hukum asal) lebih utama. Sekiranya ia dibunuh karena tidak melafazkan, maka ia mendapat pahala syahid.

Boleh meninggalkan yang wajib, seperti harus berbuka puasa di bulan Ramadhan karena sakit atau musafir.
Boleh melakukan akad dalam berbagai persoalan musmalah, walaupun pada asalnya bertentangan dengan kaedah umum, seperti akad salam dan akad istishna’
Menghapuskan hukum yang menyulitkan terdapat dalam syari’at terdahulu, seperti membunuh diri untuk bertaubat dan mengoyak pakaian yang terkena najis. Rukhsah ini adalah bersifat “majazi” karena pada hakekatnya tidak dipakai lagi dalam syari’at Islam (Al-Zuhaili, 1986 : 116).
Berbeda dengan pembagian di atas, Al-Syatibi mengatakan bahwa rukhsah itu bersifat mutlak, tidak ada rukhsah wajib dan rukhsah sunat. Bagi Al-Syatibi hukum wajib makan bangkai ketika darurat, sebenarnya suatu ‘azimah yang tsabit’ (hukum asal yang tetap) untuk menjaga kelangsungan hidup agar tidak terjatuh ke dalam kebinasaan (Q.S. Al-Baqarah 195 dan An-Nisa 29) (Al-Syatibi, tt : 255, Al-Zuhaili, 1982 : 209). Sebagian ulam berpendapat bahwa rukhsah hanya mencakup persoalan-persoalan yang tidak ada nash tentang keharusannya. Jika ada nash secara qath’i rukshah tidak diterapkan walaupun ada masyaqqah. Pendapat ini masyhur di kalangan mazhab Hanafi. (Al-Zuhaili, 1982 : 2123).
3.    Masyaqqah yang membawa keringanan
Pada dasarnya untuk menentukan masyaqqah tidak bisa berpatokan kepada ‘urf, karena ‘urf manusia itu tidak sama, sering berubah dengan perubahan waktu dan tempat serta tidak ada batasan konkrit. Untuk menentukan hal itu harus dirujuk kepada kaedah ‘syar’iyah, seperti kata fuqaha “Masyaqqah yang tidak ditentukan dengan kaedah-kaedah syara’. Karena sesuatu yang tidak ditentukan syarat-syaratnya tidak harus dibatalkan atau tidak diperhitungkan”. (Al-Zuhaili, 1982 : 214). Sedangkan yang dimaksud dengan kaedah-kaedah syara’ ialah prinsip-prinsip umum dalam menentukan “maqashid al-syar’iyah” itu sendiri. Dalam praktek aplikasinya ada perbedaan antara aspek ibadat dan muamalat. Dalam ibadat ada tahapan tertentu yang menjadikan kusulitan itu membawa kepada keringanan, sementara dalam muamalat, keringanan berlaku kapan saja ada masyaqqah.
Al-Zuhaili mengutip pendapat ‘Izzuddin Abdussalam mengatakan bahwa dalam ibadah ada ketentuan tahapan masyaqqah yang paling rendah. Al-Zuhaili mencontohkan ibadah puasa, dimana perjalanan (safar) menjadi sebab bolehnya berbuka, karena ada masyaqqah. Maka apabila ditentukan kesulitan lain dlam ibadah puasa, hendaklah diqiyaskan kepada masyaqqah perjalanan. Sekiranya ada masyaqqah yang sama atau lebih, diharuskan berbuka walaupun bukan karena perjalanan (Al-Zuhaili, 1982 : 215). Sedangkan dalam aspek muamalat, keberadaan rukhsah diterima apabila syarat minimal di bidang muamalat telah dipenuhi, seperti segala syarat dalam jual beli salah dianggap telah dpenuhi apabila terjadinya suatu akad. Hal itu dikarenakan ada masyaqqah untuk memenuhi keinginan salah seorang “aqidain” tentang bentuk atau kualitas tertentu (Al-Zuhaili, 1982 : 217).

KESIMPULAN
Konsep setiap kesulitan membawa kepada kemudahan,  bukanlah suatau kaedah yang umum dala arti berlaku dan dipakai untuk semua masyaqqah. Seperti halnya dengan kaedah-kaedah fiqhiyah lainnya. Ia dipakai dalam beberapa persoalan tertentu. Oleh karena itu masyaqqah yang ada nashnya sebagai sebab keringanan, boleh diamalkan.
Sedangkan yang ada nash syara’ sebagai sebab keringanan, hendaklah dilaksanakan walaupun masyaqqah tidak terwujud secara nyata. Karena masyaqqah itu merupakan suatu hal yang maknawi dan sering berubah-ubah sesuai dengan kondisi individu, waktu dan tempat. Boleh jadi sesuatu itu dianggap masyaqqah bagi seseorang, tetapi bukan masyaqqah bagi yang lain. Seorang pengembara yang terbiasa hidup di padang pasir, tidak merasa ada kesulitan untuk melakukan ibadah puasa tepat pada waktunya, tetapi hal itu tentu akan berbeda dengan yang lainnya.
Demikian juga dengan seorang pengembara yang naik unta dibawah terik matahari di padang pasir, tidak sama kesulitannya dengan orang yang mengembara menggunakan pesawat terbang. Begitu pula yang musafir di musim panas tidak sama dengan yang musyafir di musim dingin dan berbeda pula antara musafir pejabat dengan bekal yang cukup dari musafir rakyat biasa dan sebagainya. Justru itu, boleh jadi tidak ada syarat atau kriteria khusus dalam menentukan masyaqqah yang bagaimana boleh membawa keringanan. Dalam banyak hal masyaqqah ditentukan dengan adanya “illat atau sifatnya saja sebagai asas bagi adanya takhfif, tanpa melihat kepada hakekat masyaqqah yang abstrak itu. Perjalanan menjadi sebab adanya takhfif, karena menurut adatnya ada musyaqqah, demikian juga dengan sakit sebagai dasar takhfif, karena menurut kebiasaannya membawa kemudaratan dan kesusahan.

Written by Prof. Dr. Suhar AM, M.Ag
Source By 
http://www.iainjambi.ac.id/arsip-berita-instititut/849-konsep-masyaqqah-dan-rukhsah-dalam-perspektif-hukum-islam.html

Sebenarnya Apakah Peran Dan Fungsi Pemerintahan ?


A. Peran Pemerintah
Secara umum tingkat penerapan desentralisasi suatu negara mendasari cara negara (pemerintah) dalam mendefinisikan perannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuannya.  Apakah negara harus terlibat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, ataukah negara hanya melibatkan diri sebatas pada bidang-bidang diluar kemampuan masyarakat? Apakah segala urusan harus dikendalikan pemerintah pusat, atau sejauh mungkin dilaksanakan oleh pemerintah lokal, kecuali hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan umum masyarakat negara? Hal-hal tersebut merupakan persoalan-persoalan yang signifikan.
Antara Pemerintah dan Swasta. Perbedaan cara pandang pelaksanaan fungsi pemerintah itu digambarkan oleh Pratikno, dari perspektif liberal dan perpektif sosialis. Dari perspektif pertama bahwa negara tidak perlu melakukan campur tangan dalam penyediaan pelayanan masyarakat, sementara dari perspektif terakhir diyakini bahwa kehadiran itu mutlak diperlukan. Dalam perspektif liberal, kehadiran pemerintah hanya diperlukan untuk menjaga keamanan. Fungsi utama pemerintah hanyalah kepolisian sementara fungsi-fungsi lainnya menjadi wewenang masyarakat, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun pengusaha swasta. Perspektif ini membatasi fungsi pemerintahan sebagai fungsi “sisa” yaitu fungsi-fungsi penyediaan barang dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh unit tingkat bawahnya atau pihak-pihak di luar pemerintah. Artinya pemenuhan kebutuhan hidup diawali dari tanggungjawab individu, naik ke tingkat kelompok atau unit sosial yang kecil,  pemerintah lokal yang paling rendah selanjutnya bergulir ke atas. Besarnya keterlibatan pemerintah dalam pelayanan publik dianggap mempunyai beberapa kelemahan. Pertama, kesempurnaan mekanisme pasar yang dipercaya akan mampu mencapai efisiensi, akan terganggu. Kedua, dianggap  memperkecil kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menentukan kepentingan dan pilihannya sendiri,   pada akhirnya dianggap  membahayakan demokrasi.
Sedangkan perspektif sosialis menganggap bahwa penetrasi pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa keperluan individu dan masyarakat mutlak dibutuhkan. Bagi mereka mekanisme pasar tidak bisa diandalkan menjamin tercapainya efisiensi. Mereka berasumsi bahwa persaingan  bebas dalam mekanisme pasar meciptakan ketimpangan distribusi kesejahteraan, sebab kemampuan setiap orang untuk bersaing berbeda-beda. Akibatnya mereka yang kuat memenangkan persaingan dan akan memunculkan kemungkinan terjadinya praktek eksploitasi. (dalam Haryanto, dkk, 1997 : 41-43).
Terlepas dari perdebatan tersebut, dalam pelaksanaan fungsi pencapaian tujuan negara yang pada dasarnya pelayanan (dalam arti luas) kepada masyarakat, peran pemerintah sangat diperlukan, apalagi di dalam masyarakat yang modern.
Antara Pusat dan Daerah. Perbedaan cara pandang dari dua perspektif sebagaimana tersebut di atas mempunyai implikasi yang cukup luas terhadap keberadaan pemerintahan daerah. Hal itu menyangkut persoalan desain kebijakan pemerintahan daerah sehingga diharapkan mampu mentransformasikan fungsi-fungsi sesuai cara pandang suatu rezim. Logika itu dapat dipahami dengan dukungan realitas yang ada bahwa pemerintah daerah merupakan sub-komponen geografis dari suatu negara berdaulat, sehingga ia berfungsi memberikan pelayanan umum pada suatu wilayah tertentu (S.H. Sarundajang, 2001 : 25) Secara operasional refleksi perbedaan itu teraplikasi dalam prinsip pengorganisasian pemerintahan daerah yang bernuansa administratif atau politis.  Secara empiris model-model pemerintahan daerah ala Rusia dan pemeritahan daerah model Inggris dapat dipandang sebagai reprensentasi keadaan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan model Rusia, semua lembaga pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari birokrasi pemerinahan nasional, peraturan di setiap tingkat didominasi oleh kebijakan partai tungal. Sedangkan pemerintahan daerah model Inggris, mempunyai karakteristik otonomii yang besar, semua kekuatan bertumpu pada dewan, menggunakan komite secara luas (S.H. Sarundajang, 2001 : 39). Pemerintahan daerah model Rusia sangat bernuansa administratif, berdasar prinsip-prinsip pencapaian fungsi secara efektif dan efisien dengan mengesampingkan nilai-nilai demokratis. Sementara pemerintahan daerah model Inggris sangat bernuansa politis, sangat memperhatikan nilai-nilai demokratis, sehingga pemerintahan daerah di desain untuk keseimbangan keinginan negara dan masyarakat lokal.

B. Fungsi Pemerintahan
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga  ketertiban dalam kehidupan  masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai. Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri. Pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama (dalam  Haryanto dkk, 1997 : 73).
Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (H. Nurul Aini dalam  Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
  • Fungsi Pengaturan.
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
  • Fungsi Pelayanan.
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.
  • Fungsi Pemberdayaan.
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut   pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan  yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

Sumber :http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/12/peran-dan-fungsi-pemerintahan.html

Ujian SNMPTN 2013 Resmi Dihapuskan

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Kamis, 13 Desember 2012


Ilustrasi SNMPTN 2012. (Foto: Rifa Nadia N/Okezone)
Ilustrasi SNMPTN 2012. (Foto: Rifa Nadia N/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memantapkan hati untuk menghapus ujian tulis pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013. Tahun depan, SNMPTN akan digelar hanya melalui jalur undangan. 

Ketua SNMPTN 2013 Akhmaloka memaparkan, pola jalur undangan yang diterapkan pada SNMPTN 2012 kini menjadi pola tunggal dalam SNMPTN 2013. "Seleksia akan dilakukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi lainnya, serta mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN). Kemendikbud belum berpikir untuk mengubah pola UN," kata Akhmaloka dalam acara Launching SNMPTN 2013 di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2012) malam.

Dalam acara yang diikuti pimpinan PTN seluruh Indonesia ini, Rektor Institut Teknologi Banduing (ITB) itu merinci, ada 61 PTN di seluruh Indonesia yang turut serta dalam SNMPTN 2013. Selain itu, kemungkinan besar UIN Wali Songo, Semarang dan Universitas Terbuka juga akan bergabung dalam SNMPTN 2013. 

"Diperkirakan 1,5 juta siswa SMA/sederajat akan mengikuti SNMPTN 2013," imbuhnya. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menyatakan, pola seperti ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi lulusan SMA/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Selain itu, implementasi kebijakan integrasi UN dengan SNMPTN secara tidak langsung memberi pengakuan dari "kakak", dalam hal ini PTN, kepada "adik", yakni SMA/sederajat. 

"Jangan sampai tidak ada pengakuan akademik ini, kesannya ada semacam diskonektivitas antara jenjang yang di bawah dengan di atasnya," kata Nuh. 

Berdasarkan jadwal yang disusun panitia SNMPTN 2013 dengan Kemendikbud, seleksi akan dilakukan pada 9 Maret hingga 27 Mei 2013. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Mei 2013.

Sumber : Okezone

Jahiliyah Dalam Al Qur'an

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Senin, 10 Desember 2012


Al  Quran lah yang mengenalkan istilah Jahiliyyah. Sehingga kita harus bertanya kepada Al Quran langsung tentang pembahasan ini. Agar terang bagi kita, analisa penyakit diri, keluarga dan masyarakat ini.
Al Quran menyebutkan Jahiliyyah dalam berbagai bentuk kata. Ada fi’il (kata kerja), ada mashdar dan ada isim fa’il; baik tunggal ataupun jama’.
Tetapi kata Jahiliyyah (الجاهلية) sendiri tersebutkan 4 kali dalam Al Quran. Masing-masing kata Jahiliyyah, mewakili bidang kehidupan besar yang dirusak oleh kejahiliyyahan.
Sementara, jahiliyyah yang hadir dalam bentuk fi’il (kata kerja) dan isim fa’il (kata subyek) bicara tentang contoh-contoh kejahiliyyahan di masyarakat sehari-hari.
Berikut ini kata Jahiliyyah yang tersebut 4 kali dalam Al Quran:
  1. Prasangka (keyakinan) Jahiliyyah,
  2. ثُمَّ أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُعَاسًا يَغْشَى طَائِفَةً مِنْكُمْ وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ يُخْفُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ مَا لَا يُبْدُونَ لَكَ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَاهُنَا قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

    Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari pada kamu, sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata: "Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?." Katakanlah: "Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata: "Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini." Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh." Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati. (Qs. Ali Imron: 154)

    Al Quran menyebut keyakinan orang-orang kafir dan musyrik sebagai prasangka (Dzon), seperti dalam ayat,

    سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آَبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

    Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: "Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun." Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?" Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” (Qs. Al An’am: 148)

    Ayat ini bahwa orang-orang musyrik yang sangat meyakini tuhan-tuhan mereka dan sangat taat kepada tuhan-tuhan itu, kemudian berkata tentang Allah sesuai dengan pengetahuan mereka. Kesemua itu hanyalah persangkaan belaka. Bukan ilmu.
    Itu artinya, Dzon Jahiliyyah bisa berarti keyakinan, bukan hanya prasangka.
    Apapun keyakinan yang salah tentang Allah maka masuk dalam poin ini. Berbagai bentuk keyakinan kemusyrikan dari patung hingga mendewakan manusia, atau meyakini sial dan keberuntungan berdasarkan benda atau peristiwa, menyematkan sifat negatif untuk Allah Sang Maha Sempurna.
    Semua ini adalah Dzon Jahiliyyah. Tentu saja, hal ini tidak mati. Masih terus hidup, karena guru besarnya; Iblis pun masih hidup.
  3. Hukum Jahiliyyah
  4. أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

    Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. Al Maidah: 50)
    Semua aturan, perundangan, tata tertib, keputusan, perjanjian yang bertentangan dengan wahyu adalah merupakan hukum jahiliyyah. Termasuk di dalamnya, aturan ibadah.
    Masyarakat Jahiliyyah memiliki aturan jahiliyyah sendiri. Romawi dan Persia umpamanya, mempunyai aturan tentang ekonomi yang mendzalimi masyarakat dengan cekikan pajak yang digunakan untuk pesta para penguasa. Demikian juga kedzaliman ekonomi yang terjadi di tanah Arab dan tempat lain. Yang kuat memakan yang lemah.
    Wanita adalah makhluk yang terdzalimi pada masa jahiliyyah. Kedzaliman itu bisa ‘tidak diorangkannya’ wanita sehingga menjadi masyarakat nomer dua. Tetapi kedzaliman juga bisa hadir dalam bentuk lain. Di belahan dunia lain, wanita diangkat bahkan dianggap keturunan dewi. Sehingga tidak ada yang berani menyentuhnya. Tentu ini menyiksa wanita dengan fitrahnya sebagai wanita.
    Dalam masalah ibadah, masyarakat Arab masih memahami prosesi ibadah haji. Tetapi mereka telah mengubahnya sedemikian rupa, sesuai dengan keinginan mereka sendiri dan tidak jauh dari kepentingan uang.
    Istilah pernikahan bukan hanya untuk mereka yang menikah dengan hukum Islam. Tetapi pelacuran, tukar pasangan dan semua praktik zina, dianggap legal oleh masyarakat sebagai pernikahan yang sah.
    Begitulah contoh hukum jahiliyyah. Semua hal yang mengatur hidup ini, jika tidak dalam koridor wahyu maka pasti memasuki wilayah gulita jahiliyyah.
  5. Penampilan dan Tingkah Laku Jahiliyyah
  6. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al Ahzab: 33)
    Berpenampilan dan tingkah laku ternyata sesuatu yang sangat besar. Bukan sesederhana kita membahasakan dengan kebebasan ekspresi. Karena Al Quran memisahkan sisi ini sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Berpenampilan dan bertingkah laku Jahiliyyah.
    Semakin besar jahiliyyah memasuki wilayah keluarga atau masyarakat, maka penampilan akan semakin seronok dan telanjang. Hal ini sesuai dengan ilmu guru besar mereka; Iblis,

    يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

    Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Qs. Al A’raf: 27)
    Salah satu target besar Iblis adalah menelanjangi anak cucu Adam. Maka semakin senang dengan penampilan telanjang, menunjukkan betapa semakin dalamnya seseorang tergulung arus jahiliyyah.
    Itulah mengapa Islam mengatur dengan sangat baik cara seseorang berpenampilan. Jelas bukan untuk membatasi gerak dan ekspresi, tetapi Allah Maha Mengetahui bahwa rusaknya penampilan akan merusak moral dan tatanan masyarakat yang baik dan nyaman.
  7. Kesombongan (fanatisme) Jahiliyyah
  8. إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَى وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

    Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al Fath: 26)
    (حمية) mempunyai beberapa arti. Al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah (أنفة): tinggi hati atau kesombongan. Untuk menjelaskan hal ini, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya memberikan contoh,
    Yaitu ketika mereka tidak mau menulis: بسم الله الرحمن الرحيم  Mereka juga menolak untuk menulis: Ini perjanjian yang dibuat oleh Muhammad Rasulullah.”
    Kisah yang dicontohkan oleh Ibnu Katsir ini adalah kisah dalam perjanjian damai Hudaibiyyah tahun 6 H, antara muslimin dan Quraisy. Mereka menolak asmaul husna Ar Rahman dan Ar Rahim serta kata Rasulullah. Kesombongan dan fanatisme jahiliyyah lah yang membuat mereka tetap menolak semua kebenaran yang semakin hari semakin terbukti itu.
    Kata (حمية) juga digunakan Nabi untuk menjelaskan amal jihad yang tertolak jika niatnya hal tersebut,

    عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً أَيُّ ذَلِكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

    Dari Abu Musa berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena ingin menunjukkan keberanian, berperang karena hamiyyah (fanatisme dan kesombongan) dan berperang karena riya’. Manakah dari kesemua itu yang fi sabilillah (di jalan Allah)?
    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: Siapa yang berperang dengan tujuan agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka itulah yang fi sabilillah
    . (HR. Bukhari dan Muslim)
    Imam Nawawi menjelaskan kata berperang karena hamiyyah,
    Yaitu kesombongan, kemarahan dan perlindungan terhadap keluarganya.
    Sayyid Quthub dalam Dzilal berkata,
    Hamiyyah bukan karena aqidah bukan juga karena manhaj. Tetapi hamiyyah kesombongan, kebanggaan, kebencian dan perlawanan.
Inilah pembagian jahiliyyah menurut Al Quran. Di mana kejahiliyyahan seperti ini akan bisa terus terulang di zaman manapun. Termasuk zaman kita.
Prasangka/keyakinan, hukum, penampilan dan fanatisme/kesombongan jahiliyyah.
Jika kita amati, keempat jenis jahiliyyah dalam ayat tersebut menyertakan jenis pelakunya juga.
  1. Prasangka/keyakinan (Ali Imron) : Munafik
  2. Hukum ((Al Maidah) : Yahudi Nasrani
  3. Penampilan (Al Ahzab) : Muslimin/Muslimah
  4. Fanatisme/kesombongan (Al Fath) : Orang-orang Kafir/Musyrik zaman Nabi
Dari sini, kita kembali bisa membaca bahwa sumber kejahiliyahan bisa dari seorang munafik yang menyusup di tubuh muslimin. Atau Yahudi dan Nasrani yang menyebarkan ajaran mereka kepada muslimin. Atau orang-orang kafir dan musyrik yang menyekutukan Allah. Bahkan bisa seorang muslim atau muslimah yang tergoda oleh rayuan kejahiliyahan.
Satu lagi pelajaran bagi kita, keempat kata Jahiliyyah tersebut diletakkan dalam surat-surat Madaniyyah. Padahal kita sering menyebut Jahiliyyah dan langsung terbayang jahiliyyah Mekah (musyrik Quraisy).
Mengapa ayat-ayat tersebut justru diturunkan baru di Madinah, saat beliau telah berhasil memiliki satu wilayah Islami dan bisa menerapkan seluruh konsep Islam di lingkungan Madinah.
Karena ternyata, keempat ayat tersebut jika dilihat dari sisi pelakunya baru dihadapi muslimin di Madinah. Munafik baru muncul sebagai musuh Nabi di kota Madinah. Yahudi dan Nasrani juga tidak ada di Mekah. Hanya ada sedikit sekali orang-orang Mekah yang pindah agama Nasrani. Tetapi Yahudi ada di Madinah tidak di Mekah. Adapun Surat al Fath tentang orang-orang musyrik Mekah, peristiwa yang disampaikan oleh surat ini terjadinya selepas Hudaibiyyah, di Madinah.  Sedangkan tentang penampilan, ayat dalam Al Ahzab sesungguhnya secara khusus berbicara tentang ummahatul mukminin dalam sebuah peristiwa di keluarga Nabi di Kota Madinah.
Jadi, kesemuanya, terjadi saat Nabi di Madinah. itu artinya, dari sejak Nabi di Mekah hingga Nabi mempunyai kota iman; Madinah, kejahiliyyahan tetap menjadi virus di masyarakat muslim yang terus diingatkan oleh Allah agar tidak menyusupi hati dan kehidupan muslimin.
Jika, kehidupan yang langsung dikawal Nabi dan dalam bimbingan wahyu masih harus diingatkan dengan keempat kejahiliyahan tersebut, maka hari ini yang jauh dari Al Quran dan Nabi harus lebih serius mencermati dan lebih berhati-hati lagi.
Diri kita. Keluarga kita. Masyarakat kita.

Sumber : http://www.cahayasiroh.com

Kedudukan Demokrasi Dalam Syariah Islam

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Sabtu, 24 November 2012




1. Syariah Islam : Definisi dan Urgensinya
Syariah Islam (al-hukm al-syar’iy) adalah segala ketentuan Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas manusia (khithab al-syaari’ al-muta’alliqu bi af-al al-‘ibad). Maka segala aktivitas manusia, apa pun juga, tidak ada yang terlepas dari ketentuan Syariah Islam yang mencakup hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlaq, mu’amalat, dan ‘uqubat [sistem pidana] (an-Nabhani, Nizham al-Islam, 2001).
Secara garis besar, menurut al-Mahmud (1995) dalam Al-Da’wah ila al-Islam pelaksanaan Syariah Islam dibebankan kepada 3 (pihak) :
(1) individu, misalnya sholat, puasa, dan haji;
(2) kelompok (jama’ah), misalnya amar ma’ruf nahi mungkar (lihat QS 3 : 104); (3);
(3) negara, misalnya sistem pidana (nizham ‘uqubat), sistem pemerintahan (nizham al-hukm), dan sistem ekonomi (nizham al-iqtishad).
Pelaksanaan Syariah Islam yang mengatur urusan privat dan kelompok tidak mensyaratkan keberadaan negara secara mutlak. Berbeda dengan itu, pelaksanaan Syariah Islam yang mengatur urusan publik, jelas mensyaratkan keberadaan negara, secara mutlak. Tanpa eksistensi negara, tidak mungkin hukum-hukum publik seperti sistem pidana dan pemerintahan Islam akan dapat terlaksana dengan sempurna. Tentu negara ini bukan sembarang negara, melainkan hanya negara yang didirikan di atas asas Aqidah Islamiyah, sehingga siap melaksanakan Syariah Islam. Negara inilah yang disebut dengan Khilafah (Imamah).
Bagi seorang muslim, mengikatkan seluruh aktivitasnya dengan Syariah Islam adalah wajib hukumnya (lihat misalnya QS 4:59). Lebih dari itu, keterikatan muslim dengan Syariah Islam adalah konsekuensi dari keimanannya terhadap islam (QS 4:65). Sebaliknya seorang muslim haram hukumnya melaksanakan hukum selain Syariah Islam (QS 4:45, QS 4:47), dan bahkan jika ia mengingkari Syariah Islam serta menganggap selain Syariah Islam adalah lebih baik, ia menjadi kafir (murtad) (QS 4:44).
Urgensi Syariah Islam adalah untuk memberikan solusi terhadap problem-problem manusia (mu’aalajaat li masyaakil al-insaan). Dalam konteks Indonesia, problem-problem ekonomi (seperti Freeport, Exxon, Newmont) dan problem sosial (seperti pornografi dan pornoaksi), misalnya, akan dapat diselesaikan dengan baik dan benar andaikata saja diselesaikan dengan Syariah Islam.
2. Demokrasi dan Syariah
2.1. Fakta Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi demokrasi.
Dalam setting sosio-historisnya di Barat, demokrasi lahir sebagai solusi dari dominasi gereja yang otoritarian dan absolut sepanjang Abad Pertengahan (abad V-XV M). Di satu sisi ekstrem, dominasi gereja yang merupakan kolaborasi gereja dan para raja Eropa ini menghendaki tunduknya seluruh urusan kehidupan (politik, ekonomi, seni, sosial, dll) kepada aturan-aturan gereja. Di sisi ekstrem lainnya, dominasi gereja ini ditentang oleh para filosof dan pemikir yang menolak secara mutlak peran gereja (Katolik) dalam kehidupan.
Terjadinya Reformasi Gereja, Renaissance, dan Humanisme, menjadi titik tolak awal untuk meruntuhkan dominasi gereja itu. Akhirnya, pasca Revolusi Perancis tahun 1789, terwujudlah jalan tengah dari dua sisi ekstrem itu, yang terumuskan dalam paham sekularisme, yakni paham pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak diingkari secara total, tapi masih diakui walau pun secara terbatas, yaitu hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan.
Lalu hubungan manusia dengan manusia siapakah yang megatur dan membuat hukumnya? Jawabnya, tentu manusia itu sendiri, bukan Tuhan atau agama. Pada titik inilah demokrasi lahir.
Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :
(1) hak membuat hukum (legislasi). Inilah prinsip kedaulatan rakyat (as-siyadah li al-sya’b). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya yaitu hukum dibuat oleh para tokoh-tokoh gereja atas nama Tuhan;
(2) hak memilih penguasa. Inilah prinsip kekuasaan rakyat (as-sulthan li al-ummah). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya yaitu penguasa (raja) diangkat oleh Tuhan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam sistem monarki absolut.
Jadi, dalam demokrasi, rakyat adalah sumber legislasi dan sumber kekuasaan (source of legislation and authority) (Zallum, al-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr, 1990).
Untuk menjamin agar rakyat dapat menjalankan fungsinya dengan leluasa sebagai pembuat hukum dan sumber kekuasaan tersebut, demokrasi memberikan kebebasan (al-hurriyat, freedom) yang mencakup 4 jenis kebebasan : (1) kebebasan beragama (hurriyah al-‘aqidah), (2) kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), (3) kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk), dan (4) kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syakhshiyyah) (Zallum, al-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr, 1990).
2.2. Demokrasi Menurut Islam
Hizbut Tahrir menegaskan sikapnya tentang demokrasi dalam sebuah kitab karya Syaikh Abdul Qadim Zallum yang menyerukan, "Demokrasi adalah sistem kufur, haram mengambil, menerapkan, dan mempropagandakannya." (Zallum, 1990).
Mengapa demokrasi kufur? Dalam kitab Mafahim Siyasiyah li Hizb al-Tahrir (2005) dijelaskan, demokrasi itu kufur bukan karena konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan rakyat).
Kekufuran demokrasi dari segi konsep kedaulatan tersebut sangat jelas, sebab menurut Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah SWT, bukan manusia. Firman Allah SWT (artinya) :
"Menetapkan hukum hanyalah hak Allah." (QS Al-An’aam : 57)
Itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas, memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum adalah suatu kekufuran. Firman Allah SWT (artinya) :
"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)
Abdul Qadim Zallum (1990) menjelaskan adanya kontradiksi-kontradiksi lain antara demokrasi dan Islam. Antara lain :
a. Dari segi sumber : demokrasi berasal dari manusia dan merupakan produk akal manusia. Sedang Islam, berasal dari Allah SWT melalui wahyu yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya Muhammad SAW.
b. Dari segi asas : demokrasi asasnya adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sedang Islam asasnya Aqidah Islamiyah yang mewajibkan menerapkan Syariah Islam dalam segala bidang kehidupan (QS 2:208).
c. Dari segi standar pengambilan pendapat : demokrasi menggunakan standar mayoritas. Sedangkan Islam, standar yang dipakai tergantung materi yang dibahas. Rinciannya : (1) jika materinya menyangkut status hukum syariah, standarnya adalah dalil syariah terkuat, bukan suara mayoritas; (2) jika materinya menyangkut aspek-aspek teknis dari suatu aktivitas, standarnya suara mayoritas; (3) jika materinya menyangkut aspek-aspek yang memerlukan keahlian, standarnya adalah pendapat yang paling tepat, bukan suara mayoritas.
d. Dari segi ide kebebasan : demokrasi menyerukan 4 jenis kebebasan (al-hurriyat), di mana arti kebebasan adalah tidak adanya keterikatan dengan sesuatu apa pun pada saat melakukan aktivitas (‘adam al-taqayyud bi syai`in ‘inda al-qiyaam bi al-‘amal) (Zallum, Kaifa Hudimat al-Khilafah, 1986). Sedang Islam, tidak mengakui kebebasan dalam pengertian Barat. Sebaliknya, Islam mewajibkan keterikatan dengan syariah Islam, sebab pada asalnya, perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum-hukum Syariah Islam (al-ashlu fi al-af’aal al-taqayyud bi al-hukm al-syar’i).
Dengan adanya kontradiksi yang dalam antara demokrasi dan Syariah Islam itulah, Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr (1990) menegaskan tanpa ragu-ragu :
"Demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya merupakan sistem kufur, tidak ada hubungannya degan Islam sama sekali, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam, baik secara garis besar maupun secara rinci…Oleh karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak untuk mengambil, menerapkan, dan menyebarluaskan demokrasi."
3. Relevansi Khilafah
Syariah dan Khilafah mempunyai hubungan yang sangat erat yang tidak mungkin dipisahkan. Sebab tidak mungkin kita menerapkan Syariah Islam secara sempurna, kecuali dengan Khilafah. Maka dari itu, keberadaan Khilafah adalah wajib secara syar’i demi melaksanakan kewajiban menerapkan Syariah Islam.
Dalam hal ini kaidah fikih menegaskan : Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib (Jika suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan adanya sesuatu, maka adanya sesuatu itu wajib pula hukumnya).
Secara empiris, kita dapat pula menyaksikan betapa besarnya kebutuhan umat Islam akan Khilafah saat ini. Sebab dunia saat ini berada dalam hegemoni negara-negara Kapitalis di bawah pimpinan Amerika Serikat. Hegemoni AS di bidang militer, ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya itu tentu tidak boleh dibiarkan.
Tapi, tidak mungkin Dunia Islam membebaskan dirinya dari hegemoni kapitalis, kecuali dengan persatuan umat Islam (wihdatul Ummah). Dunia Islam sudah terbukti tidak mampu menghadapai hegemoni AS, karena telah terpecah-belah menjadi 56 negeri Islam. Dan persatuan umat Islam ini jelas tidak akan mungkin terwujud kecuali dengan Khilafah. Sebab Khilafah bukanlah negara untuk satu bangsa atau golongan tertentu, melainkan negara untuk seluruh umat Islam di seluruh dunia. Di seluruh dunia tidak boleh ada, kecuali hanya satu Khilafah saja.
Di sinilah relevansi Khilafah pada era kontemporer saat ini. Secara syar’i Khilafah adalah kewajiban dari Allah SWT. Sedang secara empiris, Khilafah sangat dibutuhkan umat Islam untuk membebaskan dirinya dari hegemoni dan imperialisme negara-negara Kapitalis pimpinan AS.
4. Mungkinkah Khilafah?
Sebagai penutup, perlu dijelaskan juga jawaban untuk umat Islam yang sering bertanya,"Apakah Khilafah suatu utopia? Mungkinkah mendirikan Khilafah di tengah situasi politik saat ini untuk umat Islam yang jumlahnya 1,2 miliar jiwa?"
Jawabnya, Khilafah bukan utopia sebab jika utopia tentu Allah SWT tidak akan mewajibkannya kepada umat Islam. Sama saja dengan shalat. Ketika Allah mewajibkan shalat, berarti menegakkan shalat itu masih berada dalam batas-batas kesanggupan manusia. Demikian juga ketika Allah mewajibkan Khilafah, berarti menegakkan Khilafah itu juga masih berada dalam batas-batas kesanggupan manusia."Laa yukallifullaahu nafsan illa wus’ahaa."
Hanya saja, tentu mewujudkan Khilafah yang dapat memayungi seluruh umat Islam yang jumlahnya 1,2 miliar jiwa tidak mungkin terjadi dalam sekejap. Khilafah untuk pertama kalinya nanti, dapat berdiri di sebuah negeri Islam dahulu. Kemudian secara bertahap, Khilafah melakukan ekspansi dan perluasan ke negeri-negeri lainnya sehingga akhirnya mencakup wilayah yang luas.
Hal itu sebagaimana Rasulullah SAW dahulu, yang mendirikan Daulah Islamiyah untuk pertama kalinya hanya sebatas kota Madinah. Namun tapal batas wilayah ini terus meluas sejalan dengan misi jihad fi sabilillah. Pada saat Rasulullah wafat (11 H/632 M), wilayah Daulah Islamiyah telah mencakup seluruh Jazirah Arab.
Semoga Khilafah segera berdiri sebentar lagi dengan seizin Allah, walaupun orang-orang kafir pasti membencinya. Firman Allah SWT (artinya) :
"Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunju dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci." (QS Ash-Shaff : 9).
Wallahu muwaffiq li al-shawaab.

__________________________________________________________________________________________

Mahasiswa Vs Kerja Part Time

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Selasa, 20 November 2012

Mahasiswa Vs Kerja Part Time-mahasiswa vs kerja partime?? apa seh maksudnya?? hehehehhe...
jika kalian penasaran, berarti kalian adalah salah satu mahasiswa yang memiliki naluri pekerja yang tinggi, atau kalian adalah calon mahasiswa yang inggin belajar mandiri.

kalian pasti tahu, dijaman sekarang ini, teknologi sudah berkembang sangat pesat, ilmu pengetahuan juga sangan canggih. sebagai seorang mahasiswa kalian sudah memiliki cukup bekal untuk mencoba mengetes ilmu dan keterampilan kalian dalam hal bekerja. untuk itu, kenapa kalian tidak mencoba melakukan kerja partime???

kerja partime bagi seorang mahasiswa memiliki banyak sekali manfaat, jika kalian telah membaca berbagai manfaat kerja partime ini, aku jamin kalian akan tertarik untuk mencobanya, selain manfaat, disini juga akan aku tunjukkan berbagai kerja partime apasaja yang bisa kalian lakukan, tapi kalian jangan lupa untuk pandai-pandai membagi waktu. karena kewajiban utama kalian adalah masih sebagai mahasiswa.

manfaat kerja part time bagi mahasiswa :
1. membantu perekonomian ortu

dengan melakukan kerja part time, kalian akan mendapatkan penghasilan. jadi kalian tidak perlu banyak-banyak meminta uang saku dari ortu kalian. jadi otomatis orang tua kalian juga tidak akan terlalu pusing mengeluarkan uang untuk kalian.

2. menambah kenalan dan menambah teman.

jika kalian telah bekerja part time, kalian manti akan bertemu dengan orang-orang baru yang tentunya memiliki lebih banyak ilmu dan pengalaman. jika seperti itu jangan kalian sis-siakan kesempatan untuk bertanya dan bertukar ilmu dan pengalaman. dengan begitu kalian akan semakin pandai dan kaya pengalaman.

3. mengamalkan ilmu yang kalian dapat.

ilmu yang telah kalian dapat selama di sd, smp, sma dan bangku kuliah. cobalah kalian amalkan dan gunakan saat kerja part time ini. jadi, kalian tidak akan merasa sia-sia karena telah belajar selama 12 tahun..hehheh

4.mempermudah kalian mendapatkan pekerjaan setelah lulus.
benarkah?? tentu saja jawabnya adalah benar 100%. karena apa?? dengan melakukan kerja part time, kalian telah memiliki pengalaman di dunia kerja. selain itu, para pencari kerja di zaman sekarang ini, tentu saja lebih memilih para calon yang telah memiliki pengelaman dari pada yang tidak berpengalamaann... jadi tunggu apa lagiii.. cepat cari kerja sambilan..=))

itulah emapat manfaat dari beribu-ribu manfaat yang bisa kalian dapatkan dari kerja part time. jika kalian telah mengerti manfaat kerja part time dan kalian ingin segera mempraktekkannya. ini adalah beberapa kerja part time yang dapat kalian kerjakan :

1.  menjadi guru privat
jika kalian meresa cukup pintar dalam pelajaran SD,SMP,atau SMA. cobalah kalian menjadi seorang guru les privat. itu juga yang saya lakukan sekarang. lumayan, kalian bisa mendapatkan uang sebesar 30-100 rb hanya dengan mengajar anak selama 1.5 jam.

2.  Bisnis online
jika kalian pandai dalam dunia internet, kalian juga bisa mencoba melalukan bisnis online. seperti bisnis pay per click (ppc). yaitu, kalian akan dibayar jika kalian mengklik iklan. pengen tau selengkapnya klik disini

3. membuka bisnis sendiri.
jika kalian memiliki jiwa berwirausaha yang tinggi, kenapa kalian tidak mencoba mendirikan bisnis kalian. misalnya mendirikan sebuah LBB kecil-kecilan, membuka pesanan katering. dan bisnis2 kecil yang lain,

itulah beberapa pekesjaan sambilan yang bisa kalian erjakan, namun jika kalian masih kurang percaya diri melakukannya. mungkin kalian bisa mendaftarkan diri mengikuti program beasiswa. =)) goodluck