BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada
dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
1.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum
di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji
ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi
Negara
1.3 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud
dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis
Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang
Lingkup Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat
berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa,
dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar
dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara
lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam
perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories
antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat
bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern
roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian
mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.
bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.
adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari
badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata
dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system
perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang
diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas
dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh
falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara
sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh
karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu
menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini
semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord
Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely
“ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan
kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan
disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah
disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis
adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara
berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu
keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakancondition sine quanon Negara
dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam
suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap
suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “
Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang
menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan,
dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi
Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari
berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran
manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan,
yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara
akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu
bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum,
hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai
kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala
macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai
kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada
kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada
konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang
dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi
tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk
dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi
merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum.
Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut
sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1. Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus
ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan
umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara)
dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis
tindakan yang tidak benar
2. Perlindungan hak-hak
asasi
3. Pemerintah terikat pada
hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah
harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan
hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem
peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas
pemerintah.
4. Pengawasan oleh
hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum
menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus
tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan
main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan,
sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata
masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum
adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam
Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah
yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan .
Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang),
kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif
(keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan
fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ
ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang
atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan
perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut
oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara
kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara
dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini
pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut
Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi
Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami
kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil
seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara
juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya
dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan
sejahteraan.
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara
terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti
sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul
gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah
munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi
warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi
peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan
ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta
secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah
semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk
menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi
administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya
secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat
bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting
yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum
ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi
Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya
mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus
dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan
memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan
kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat
administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada
berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
2.2
sumber-sumber hukum
a) sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b) sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber
hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.3
Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman
yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai
pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir
dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar
untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak
mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI
paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
2.4
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi
penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan
rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.
Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa
pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa
demokrasi akan akan kehilangan makna.
2.5
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah
yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan
kekuasaan.Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya
untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum
administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa
hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi
Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang
berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai
istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum
administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang
mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan
mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar
organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang
berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi
hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi
organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata
pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum
tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang
dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada
Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah
hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar
mengatur hal-hal antara lain :
a) perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b)
kewenangan pemerintah (dalam melakukan
perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana,
dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan
kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula
tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c)
Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas
penggunaan kewenangan pemerintah itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki
dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis,
yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum
administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang
layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine
cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu
dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi
Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam
rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan
untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan
pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk
membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara
dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk
membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi
soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat
undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat
peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat
menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak
dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas
dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga,droit
function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri
berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi
(corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula
dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua
kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau
desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh
bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan
dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak
hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan
daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en
zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
2.6
Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini
yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’
dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat
dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan
dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara,
dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan
secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan
perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata
Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum
Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata
administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya
kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu
sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan
dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a) Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan
bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari pada
pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang memerlukan
kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara
adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna
mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi
Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur
pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht
menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat
(alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari
pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah
aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit,
aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya
aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan
Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada
badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari
beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah
“Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau
tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b) Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat
diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu
mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang
kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara
lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian
sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat
perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan
undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang
menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun
legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah
pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan
sebagai organisasi.
1)
Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
2)
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila
kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya
fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan,
badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang
pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan,
pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang
legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan
berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang
penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya
administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan
sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum
administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus
merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara
dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan,
kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum
administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak
dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini
semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas
pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan
baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui
hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu
tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang
hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah
daerah.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi
Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa
pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam
membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar
pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa
hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan
hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata
Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna
mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan
denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir
Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku
Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara,
sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara)
masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat
berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa,
dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar
dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara
lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu.
c.
Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
B. Saran
1.
Dengan
adanya makalah ini penulis berharap sebagai bahan bacaan yaqng menjadikan
penambahan wawasan dalam kehidupan sehari-hari
2.
Sebagai
warga Negara Indonesia yang meiliki aturan serta hukum yang telah diatur dalam
undang-undang dasar, maka kita harus memperahankan hukum yang telah dibuat,
jangan sampai hukum yang dibuat itu kita langgar
3.
Apabila
dalam penulisan ini terdapat kasealahan penulis mohon kritik dan saran dari
pembaca