Latest Post

Ancaman, Kiamat Internet 9 Juli 2012

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Sabtu, 07 Juli 2012

Ancaman, Kiamat Internet 2 Hari Lagi - wah sangat mengejutkan nih ada info terbaru yang saya dengar seputar Ancaman kiamat Internet 2 Hari lagi, Ancaman kiamat Internet tinggal hitungan hari. Tepatnya 9 Juli 2012, sekitar 500 ribu peranti keras yang terinfeksi bisa mati total karena serangan malware DNS. DNS atau Domain Name System adalah layanan Internet yang mengubah nama domain seperti www.tempo.co menjadi kode angka, sehingga antarkomputer bisa saling berkomunikasi.


Tapi, sejumlah penjahat telah menginfeksi dunia cyber dengan malware bernama DNSChanger. Virus ini memungkinkan penjahat dunia maya bisa mengendalikan server DNS. Akibatnya pencoleng jagat cyber ini bisa mengacaukan akses Internet pemilik komputer dan membahayakan interaksi antarkomputer yang telah terinfeksi.
Namun tenang ada cara untuk mengecek penyebaran serangan ini. Pertama bukalah situs www.dns-ok.us. Laman ini akan menunjukkan apakah komputer terjangkit malware. Jika tertulis DNS Resolution = Green, berarti komputer aman. Tapi jika DNS Resolution berwarna merah, hati-hati itu indikator awal terinfeksi.
Tak hanya situs www.dns-ok.us, Google pun membuat sebuah aplikasi yang memperingatkan ancaman ini. Mesin pencari raksasa ini akan menampilkan peringatan bagi komputer yang terindikasi kena malware jika membuka google.com. Dalam peringatan tersebut, Google juga menambahkan tautan untuk menghapus serangan malware.
Google memprediksi sekitar 500 ribu lebih komputer sudah terinfeksi DNSChanger Trojan. Sejumlah ahli keamanan komputer sebenarnya sudah memenangkan gugatan tentang akses pengendalian infrastruktur yang dikelola para peretas trojan itu. Sayangnya kemenangan mereka tahun lalu itu tidak diikuti dengan izin mematikan infrastruktur menjelang kiamat Internet, 9 Juli 2012.
Pada Maret 2012, FBI telah mendapatkan izin dari pengadilan untuk membiarkan server membersihkan DNS mereka sendiri. Solusi ini bersifat sementara karena mengizinkan korban untuk membersihkan DNS mereka dan mengembalikan ke pengaturan normal DNS. Tapi hanya sampai 9 Juli 2012, komputer yang masih terinfeksi DNSChanger tetap akan menerima kiamat Internet

Inilah Ibu Negara Paling Cantik di Dunia

Inilah Ibu Negara Paling Cantik di Dunia- Cantik, menarik, cerdas dan berpengaruh. Kelima wanita yang menjadi pasangan hidup para pemimpin negara ini dikenal memiliki hal-hal tersebut. Karena itulah sejumlah media asing menobatkan wanita-wanita istimewa ini sebagai lima ibu negara paling cantik di dunia saat ini:

1. Ratu Rania (Yordania)
 
Bernama lengkap Rania Al Abdullah, kecantikan Ratu Yordania ini tak diragukan lagi. Wanita kelahiran Kuwait pada 31 Agustus 1970 tersebut, dinobatkan sebagai wanita paling cantik ketiga di dunia oleh majalah Harpers dan Queen pada tahun 2005. Istri Raja Yordania, Abdullah II itu juga pernah dua kali masuk dalam daftar 100 orang-orang paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes. Pada tahun 2005, Rania menempati urutan ke-81 dalam daftar tersebut dan naik ke peringkat 76 pada tahun 2009.

2. Asma al-Assad (Suriah)
 
Dengan kinerja tinggi di bidang investasi perbankan, wanita kelahiran London, Inggris pada 11 Agustus 1975 ini memiliki peran politik yang penting di Suriah ketika dirinya berpartisipasi dalam berbagai event politik dan diplomatik. Istri Presiden Bashar al-Assad ini disebut-sebut sebagai salah satu pembuat keputusan paling penting di negeri itu. Ibu negara lulusan universitas King's College London itu juga terlibat dalam organisasi amal dan badan kemanusiaan serta gerakan emansipasi wanita di Suriah.

3. Mehriban Aliyeva (Azerbaijan)
 
Ibu negara bernama lengkap Mehriban Arif qizi Aliyeva ini dikenal sebagai wanita yang modis dan selalu memperhatikan gaya busana yang dikenakannya. Selain kecantikannya, publik juga mengagumi kecerdasan istri Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev tersebut. Wanita kelahiran 26 Agustus 1964 tersebut merupakan lulusan universitas medis terkemuka Rusia, Sechenov Moscow Medical Academy.

4. Puteri Lalla Salma (Maroko)
 
Bernama lengkap Salma Bennani, wanita kelahiran 10 Mei 1978 ini dikenal cantik dengan rambut merah yag dimilikinya. Publik pun menyukainya karena kesederhanaan istri Raja Maroko, Mohammed VI tersebut. Dia berperan penting dalam pemerintahan Maroko dan juga mendirikan asosiasi pencegahan penyakit kanker, Cancer Prevention Association di Maroko untuk membantu masyarakat mencegah penyakit kanker.

5. Michelle Obama (Amerika Serikat)
 
Istri Presiden Barack Obama ini dikenal sangat sadar fesyen. Banyak yang menyebutnya sebagai First Lady paling menarik di AS sejak mendiang Jacqueline Kennedy. Dengan kecantikan dan gaya busananya yang menarik, Michelle setiap tahun masuk dalam daftar 100 wanita paling cantik di dunia versi majalah People.
sumbernya http://choliknf1998.blogspot.com

Tips Dan Trik SEO Paling Ampuh 2012

Tips SEO Paling Ampuh untuk  2012 - Pada tahun 2011, ada perubahan besar yang dibuat oleh Google yang telah membuka jalan bagi penekanan baru pada konten 'asli'. Terlepas dari tahun kemarin, konten akan selalu sebagai Hal utama di dunia SEO. Jika Anda bertanya-tanya tentang SEO tips untuk 2012, Anda tidak sendirian. Ada banyak pengusaha dan pemilik bisnis yang ingin tahu tentang tren SEO terbaru. Berikut ini adalah beberapa tips untuk membantu Anda mencapai hasil yang baik untuk Tahun Baru mendatang.

Konten akan selalu sebagai Hal utama di tahun 2012

Pada 2012, Anda harus memiliki keseimbangan, konten ramah dan mencari konten mesin ramah. Setelah semua, pelanggan berpotensi (atau kontak) akan menjadi seseorang pembeli produk atau jasa. Tidak jamannya lagi ketika pemilik website yang digunakan untuk mencicit dengan konten buruk tertulis dari penulis konten basement. Jika Anda ingin mendapatkan perhatian dalam mesin pencari, memiliki konten yang berkualitas akan menjadi kunci untuk kesuksesan online Anda pada tahun 2012.

Konten Web Harus Dapat Dilihat oleh Pengguna Handphone

Ingat, persentase pengguna web akan mencari Web dari iPad mereka dan perangkat mobile. Jika Anda memposting konten yang memakan waktu terlalu lama untuk loading, orang akan bosan dan beralih ke situs pesaing Anda.Pastikan Anda menyertakan nama jelas untuk Aksi pada setiap halaman situs Web Anda. 

Pertimbangkan untuk menyewa seorang copywriter SEO yang baik untuk membuat konten segar untuk situs media website, blog dan sosial. Anda akan selangkah lebih maju dari permainan dengan copywriter SEO profesional. SEO copywriter adalah spesialis yang terlatih untuk menulis konten berharga yang membantu dalam mengkonversi pembaca menjadi pelanggan yang membayar.


Apakah Anda Konsultan SEO yang membuang Waktu dan Uang ?

Jika jawabannya adalah 'ya' atau 'tidak yakin', itu pertanda mungkin waktu yang tepat untuk Anda berkonsultasi SEO. Pada 2012, pengusaha cerdas dan pemilik bisnis nikel dan diming setiap aspek bisnis mereka. Orang-orang menginvestasikan uang mereka lebih bijaksana daripada sebelumnya. Mereka cenderung memilih konsultan SEO yang didasarkan pada harga dan mereka berfokus pada ahli SEO yang telah terbukti track record. 

Jika Anda berada di pasar untuk konsultan SEO baru, pastikan Anda meminta dia untuk menyediakan Anda dengan bukti. Dengan kata lain, meminta untuk melihat hasil terbukti dari 'sekarang' pelanggan bahwa mereka telah bersama selama lebih dari hanya beberapa bulan. Ahli pemasaran internet menunjukkan bahwa orang memilih konsultan SEO yang memiliki basis klien yang solid minimal 1-2 tahun (atau lebih) tua.


Tambahkan Foto Asli & Video

Jika Anda ingin membuat website Anda lebih interaktif, pertimbangkan untuk menambahkan foto asli dan video menarik untuk website Anda. Ketika Google merayapi halaman web, mereka mencari konten yang beragam, unik dan bermutu. Jangan lupa untuk mengoptimalkan video dan foto untuk tujuan SEO.


Share Konten Web melalui Facebook, Twitter & Google +

Jika Anda ingin menghasilkan lebih banyak lalu lintas pada tahun 2012, berbagilah konten dengan jejaringan sosial media. Pastikan Anda mengoptimalkan halaman web Anda untuk berbagi sosial untuk membantu menarik lebih banyak lalu lintas. Sebagai contoh, Facebook memungkinkan Anda untuk membuat halaman Anda lebih sosial, media yang ramah dengan mengoptimalkan judul dan Meta tag. Ketika salah satu teman Anda berbagi salah satu halaman web Anda, ini secara otomatis meningkatkan tingkat konversi situs Web Anda.

Terakhir, ketika sharing content melalui media sosial, jangan lupa untuk menyertakan link kembali ke website Anda. Sosial media memberikan kesempatan yang baik untuk terlibat dengan orang-orang yang 'seperti' atau 'mengikuti' Anda online. Meskipun aturan SEO terus berkembang, tips di atas akan memberikan Anda hasil yang baik untuk sukses secara online pada tahun 2012. Untuk lebih SEO artikel jangan lupa untuk berlangganan RSS-feed dan ikuti Inspiration feed di Twitter + Facebook! 

Jika Anda menikmati artikel ini dengan rendah hati kami meminta Anda untuk komentar, dan membantu kami menyebarkan link web ini.

Tips Cara Mudah HACKING Blog Anti Klik Kanan

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Jumat, 06 Juli 2012

Tips Cara Mudah HACKING Blog Anti Klik Kanan- Mungkin sobat pernah menemukan website atau blog dimana kita tidak bisa klik kanan pada mouse yang kita gunakan (disable right mouse click). Tujuannya untuk mencegah pengunjung mengcopas (copy paste) artikel,  melihat source code, copy link location, copy image dll pada blog tersebut. Caranya pada blog wordpress (self hosting) dengan menggunakan sebuah plugin. Pada blogspot.com dengan menambahkan sebuah kode javasript. Kali ini saya tidak akan membahas cara mematikan fungsi klik kanan, sebaliknya yang akan saya sampaikan yaitu Cara Mudah HACKING Blog Anti Klik Kanan (disable right mouse click).
Karena fungsi anti klik kanan biasanya menggunakan javascript maka tinggal kita disable saja fungsi javascript pada browser yang digunakan  dalam sekejap klik kanan akan berfungsi kembali. Jadi kalau ada blog yang menggunakan cara ini dengan tujuan untuk mencegah pengunjung mengcopas (copy paste) artikel,  melihat source code, copy link location, copy image dll, menurut saya masih kurang efektif.  Cara mengatasi anti klik kanan :
Untuk Firefox ada 2 pilihan :
  1. Klik tools-Options-Pilih tab content-uncheck enable javascript- klik OK!. Dengan mendisable javascript maka fungsi seperti Reply Comment jika menggunakan Plugin WP Thread Comment menjadi tidak berfungsi. Untuk mengatasinya pakai cara yang kedua.
  2. Klik tools- Options – Pilih tab content – Advanced – lalu uncheck disable or replace context menus. Dengan cara ini anda akan bisa klik kanan dan javascript tetap berfungsi.
*Untuk Opera Tekan F12 disable (unchek) javasript.
* Untuk IE : Klik tools-Internet Option-Advanced-di submenu Browsing unchek enable website to use the search pane* kemudian klik ok.
* Untuk browser lain tinggal disesuaikan. Ok selamat mencoba.

Catatan : Postingan ini bukan mengajarkan untuk copy paste dll, hanya sebatas pengetahuan dan wawasan saja.

Tips Cara Memasang Kabel Front Panel CPU

Tips Cara Memasang Kabel Front Panel CPU - Pada artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana Cara Memasang Kabel Panel yg benar.
Kalian pasti sudah tau apa itu kabel panel? Ya , kabel panel itu ialah kabel-kabel kecil yg bikin pusing ketika kita melihatnya berantakan.. 
Berikut cara pemasangannya..
 A. Kabel Front Panel
Kabel Front Panel adalah Kabel Panel yg paling penting fungsinya untuk menghidupkan sebuah komputer..
Kalian tau mengapa lampu indikator pada CPU berkedip? kenapa ada sebagian CPU jika ingin dinyalakan menggunakan tombol Reset?
Pada nomor 1 – 3 , port utk kabel HDD LED ( indikator yg biasa berwarna merah di CPU )
Pada nomor 2 – 4 , port utk kabel POWER LED ( indikator yg biasa berwarna kuning di CPU )
Pada nomor 5 – 7 , port utk kabel RESET SW ( tombol reset pada CPU )
Pada nomor 6 – 8 , port utk kabel POWER SW ( tombol On/Off pada CPU )
Pada nomor 9 , tidak terpakai
Pada nomor 10 kosong , tidak ada port ( sebagai patokan )

Pemasangannya kita lihat pada Kabel nya..
Misalnya kita ingin memasang kabel HDD LED , maka pada kabel yg bertuliskan “HDD LED” , tulisan yg berwarna putih harus menghadap keluar. Begitu juga pada pemasangan POWER LED , POWER SW , RESET SW , yg ada tulisan berwarna putih harus menghadap keluar / saling berbalik dengan yang di depannya..
Jika anda menemukan CPU yang tombol Reset dijadikan tombol On , maka pada pemasangan kabel Front Panel ada yg salah..
Terima Kasih.. :)
Sumber : binushacker.net

Makalah Tentang Fiqh Siyasah-Politik Islam


 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut teori yang dikemukakan J.J. Rousseau (1712-1778 M), bahwa secara natural law, setiap individu-individu melalui perjanjian bersama antara mereka membentuk sebuah masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya sebuah masyarakat ini, maka secara otomatis pula, terbentuklah sebuah pemerintahan yang dapat mengatur dan memimpin masyarakat tersebut.[1][1]
Dikatakan pula, bahwa hukum Islam itu adalah sebuah hukum yang sangat menyeluruh, dalam arti hukum Islam dapat mencakup segala aspek kehidupan manusia. Padahal, di satu sisi, hukum Islam terlihat secara lahirnya hanya dikaitkan dengan hukum dogmanitas yang seolah-olah bersifat vertikal, bukan horizontal. Ternyata pandangan ini salah. Karena terbukti hukum Islam secara langsung mengatur urusan duniawi manusia, sama ada yang muslim maupun yang bukan muslim.[2][2]
Maka dari sinilah perlunya sebuah disiplin ilmu di dalam hukum Islam yang dapat mengatur konsep pemerintahan. Karena pemerintahan sangat diperlukan di dalam mengatur kehidupan manusia. Disiplin ilmu tersebut adalah fiqh siyâsah.

B. Fokus Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian fiqh siyâsah.
2.      Ruang lingkup fiqh siyâsah.
3.      Kedudukan fiqh siyâsah di dalam hukum Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Fiqh Siyâsah
Kata “fiqh siyâsah” yang tulisan bahasa Arabnya adalah “الفقه السياسي” berasal dari dua kata yaitu kata fiqh (الفقه) dan yang kedua adalah al-siyâsî (السياسي).
Kata fiqh secara bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Alquran {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول}[3][3], yang artinya “kaum berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu bicarakan”.[4][4]
Secara istilah, menurut ulama usul, kata fiqh berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci”.[5][5]
Sedangkan al-siyâsî pula, secara bahasa berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di dalam hadis: “كان بنو إسرائيل يسوسهم أنبياؤهم أي تتولى أمورهم كما يفعل الأمراء والولاة بالرعية”, yang berarti: “Adanya Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang dilakukan pemimpin pada rakyatnya”. Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي دبره وقام بأمره” yang artinya: “Zaid mengatur sebuah perkara yaitu Zaid mengatur dan mengurusi perkara tersebut”. Sedangkan kata mashdar-nya yaitu siyâsah itu secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه” yang artinya “bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya”.[6][6]
Apabila digabungkan kedua kata fiqh dan al-siyâsî maka fiqh siyâsah yang juga dikenal dengan nama siyâsah syar’iyyah secara istilah memiliki berbagai arti:
1.      Menurut Imam al-Bujairimî: “Memperbagus permasalahan rakyat dan mengatur mereka dengan cara memerintah mereka untuk mereka dengan sebab ketaatan mereka terhadap pemerintahan”.[7][7]
2.      Menurut Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait: “Memperbagus kehidupan manusia dengan menunjukkan pada mereka pada jalan yang dapat menyelamatkan mereka pada waktu sekarang dan akan datang, serta mengatur permsalahan mereka”.[8][8]
3.      Menurut Imam Ibn ‘Âbidîn: “Kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di akhirat. Siyâsah berasal dari Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir, maupun batin. Segi lahir, siyâsah berasal dari para sultan (pemerintah), bukan lainnya. Sedangkan secara batin, siyâsah berasal dari ulama sebagai pewaris Nabi bukan dari pemegang kekuasaan”.[9][9]
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, terdapat dua unsur penting di dalam Fiqh Siyâsah yang saling berhubungan secara timbal balik, yaitu: 1. Pihak yang mengatur; 2. Pihak yang diatur. Melihat kedua unsur tersebut, menurut Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyâsah itu mirip dengan ilmu politik, yang mana dinukil dari Wirjono Prodjodikoro bahwa:[10][10]

Dua unsur penting dalam bidang politik, yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat.[11][11]

Akan tetapi, jika dilihat dari segi fungsinya, fiqh siyâsah berbeda dengan politik. Menurut Ali Syariati seperti yang dinukil Prof. H. A. Djazuli, bahwa fiqh siyâsah (siyâsah syar’iyyah) tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan (khidmah), tetapi juga pada saat yang sama menjalankan fungsi pengarahan (`ishlâh). Sebaliknya, politik dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan, bukan pengarahan.[12][12] Ini juga dibuktikan dengan definisi politik di dalam Penguin Encyclopedia:

“Political Science: The academic discipline which describes and analyses the operations of government, the state, and other political organizations, and any other factors which influence their behaviour, such as economics. A major concern is to establish how power is exercised, and by whom, in resolving conflict within society.”[13][13]

Ternyata, memang di dalam definisi ilmu politik di sini, tidak disinggung sama sekali tentang kemaslahatan untuk rakyat atau masyarakat secara umum.
Perbedaan tersebut tampak apabila disadari bahwa dalam menjalani politik di dalam hukum Islam haruslah terkait oleh kemestian untuk senantiasa sesuai dengan syariat Islam, atau sekurang-kurangnya sesuai dengan pokok-pokok syariah yang kullî. Dengan demikian, rambu-rambu fiqh siyâsah adalah: 1. Dalil-dalil kullî, baik yang tertuang di dalam Alquran maupun hadis Nabi Muhammad SAW; 2. Maqâshid al-syarî’ah; 3. Kaidah-kaidah usul fiqh serta cabang-cabangnya. [14][14]
Oleh karena itu, politik yang didasari adat istiadat atau doktrin selain Islam, yang dikenal dengan siyâsah wadl’iyyah itu bukanlah fiqh siyâsah, hanya saja selagi siyâsah wadl’iyyah itu tidak bertentangan dengan prinsip Islam, maka ia tetap dapat diterima.[15][15]


B. Ruang Lingkup Fiqh Siyâsah
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan ruang lingkup kajian fiqh siyâsah. Ada yang membagi menjadi lima bidang. Ada yang membagi menjadi empat bidang, dan lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terlalu prinsipil.
Menurut Imam al-Mâwardî, seperti yang dituangkan di dalam karangan fiqh siyâsah-nya yaitu al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[16][16]
1.      Siyâsah Dustûriyyah;
2.      Siyâsah Mâliyyah;
3.      Siyâsah Qadlâ`iyyah;
4.      Siyâsah Harbiyyah;
5.      Siyâsah `Idâriyyah.
Sedangakan menurut Imam Ibn Taimiyyah, di dalam kitabnya yang berjudul al-Siyâsah al-Syar’iyyah, ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[17][17]
1.      Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2.      Siyâsah `Idâriyyah;
3.      Siyâsah Mâliyyah;
4.      Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah.
Sementara Abd al-Wahhâb Khalâf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang kajian saja, yaitu:[18][18]
1.      Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2.      Siyâsah Dauliyyah;
3.      Siyâsah Mâliyyah;
Salah satu dari ulama terkemuka di Indonesia, T. M. Hasbi, malah membagi ruang lingkup fiqh siyâsah menjadi delapan bidang berserta penerangannya, yaitu:[19][19]
1.      Siyâsah Dustûriyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tentang peraturan perundang-undangan);
2.      Siyâsah Tasyrî’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tetang penetapan hukum);
3.      Siyâsah Qadlâ`iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan);
4.      Siyâsah Mâliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan ekonomi dan moneter);
5.      Siyâsah `Idâriyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan administrasi negara);
6.      Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan hubungan luar negeri atau internasional);
7.      Siyâsah Tanfîdziyyah Syar’iyyah (politik pelaksanaan undang-undang);
8.      Siyâsah Harbiyyah Syar’iyyah (politik peperangan).
Dari sekian uraian tentang, ruang lingkup fiqh siyâsah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok. Pertama (1): politik perundang-undangan (Siyâsah Dustûriyyah). Bagian ini meliputi pengkajian tentang penetapan hukum (Tasyrî’iyyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (Qadlâ`iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (`Idâriyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.[20][20]
Kedua (2): politik luar negeri (Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara warganegara yang muslim dengan yang bukan muslim yang bukan warga negara. Di bagian ini juga ada politik masalah peperangan (Siyâsah Harbiyyah), yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman perang, tawanan perang, dan genjatan senjata.[21][21]
Ketiga (3): politik keuangan dan moneter (Siyâsah Mâliyyah), yang antara lain membahas sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.[22][22]

C. Kedudukan Fiqh Siyâsah di dalam Sistematika Hukum Islam
Pra pembahasan kedudukan fiqh siyâsah di dalam hukum Islam, perlulah untuk diketahui dulu sistematika hukum Islam secara umum. Dengan diketahui sistematika hukum Islam, maka dapatlah difahami kedudukan fiqh siyâsah di dalam sistematika hukum Islam.
Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaylî, salah satu dari keistimewaan hukum Islam dibandingkan dengan hukum-hukum lainnya, adalah bahwa hukum Islam ini selalu diperkaitkan/dihubungkan dengan tiga perkara penting bagi manusia. 1. Hubungan manusia dengan Tuhannya; 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri; 3. Hubungan manusia dengan masyarakat sosialnya.[23][23]
Ini dikarenakan hukum Islam diperuntukkan untuk dunia dan akhirat, agama dan negara. Ia juga berkaitan kepada seluruh manusia secara keseluruhan, dan tidak ada kadarluarsa sampai hari kiamat. Maka dari itu, hukum-hukum produk Islam, semuanya berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, agar dapat melaksanakan sesuatu yang wajib/harus dilakukan, serta tidak melupakan kewajiban mendekatkan diri kepada Allah; juga untuk menghormati hak-hak insani untuk memiliki, merasa aman, bahagia, hidup berkelanjutan bagi seluruh jagat alam raya.[24][24]
Agar dapat memenuhi peruntukan tersebut, maka hukum Islam atau yang juga disebut fiqh yang mana dalam hal ini berhubungan dengan apa yang keluar dari seorang mukalaf, dari segi ucapan, pekerjaan, itu meliputi dua perkara pokok:[25][25]
1.      Fiqh ‘Ibâdah (Hukum Ibadat): hukum-hukum yang mengatur segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat.[26][26] Bagian dari Fiqh ‘Ibâdah adalah bersuci, solat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan sebagainya dari perkara-perkara yang bertujuan mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Malah Alquran membicarakan masalah ini melebihi 140 ayat.
2.      Fiqh Mu’âmalât (Hukum Muamalah): hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara umum.[27][27] Bagian dari ini adalah segala jenis akad, akibat, jinayah, ganti-rugi, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang lain, sama ada secara privat maupun publik.
Dari pembagian ini, maka Dr. Wahbah al-Zuhaylî pula membagi hukum muamalah kepada beberapa hukum yang sifatnya berbeda. Ini dikarenakan fiqh mu’âmalât ini sangat luas. Pembagian tersebut adalah:[28][28]
a.       Hukum yang berhubungan dengan keadaan manusia: seperti pernikahan, nafkah, warisan, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dan keluarganya secara privat.
b.      Hukum kebendaan: seperti segala jenis akad jual-beli, persewaan, perikatan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan hak kebendaan seseorang.
c.       Hukum jinayah (pidana): seperti kriminal serta akibat darinya, dan lain-lain yang bertujuan menjaga kedamaian manusia serta harta mereka.
d.      Hukum acara perdata atau pidana: hukum yang bertujuan mengatur proses peradilan dalam meletakkan sabit kesalahan yang sifatnya pidana maupun perdata dengan tujuan menegakkan keadilan di kalangan manusia.
e.       Hukum dustûriyyah: segala hukum yang mengatur konsep penetapan hukum dan dasar-dasarnya. Dalam hukum ini, fiqh membahas bagaimana membatasi sebuah hukum dengan subyek hukum.
f.       Hukum pemerintahan (dauliyyah): hukum yang mengatur hubungan antara pemerintahan Islam dengan lainnya di dalam kebijakan perdamaian, peperangan, international affairs, dan lain-lain yang mengatur kebijakan pemerintah Islam dalam pemerintahannya.
g.      Hukum perekonomian dan keungan: hukum yang mengatur hak-hak warganegara dan pemerintah dalam hal kebendaan, seperti pengaturan pajak negara, harta rampasan perang, mata uang, pengaturan dana sosial perzakatan, sedekah, dan lain-lain yang berkaitan dengan kebendaan antara warganegara dan pemerintah.
h.      Akhlak dan adab: sebuah konsep dalam fiqh yang mengajarkan konsep tata pergaulan yang baik. Ini dikarenakan fiqh adalah produk wahyu Tuhan, sehingga nilai-nilai moral sangat diutamakan.
Secara kedudukan, fiqh siyâsah berada di dalam fiqh mu’âmalât. Ini apabila fiqh mu’âmalât diartikan dengan arti luas. Akan tetapi, apabila fiqh mu’âmalât diartikan secara sempit; maka fiqh siyâsah bukanlah fiqh mu’âmalât. Ini dikarenakan fiqh mu’âmalât adalah fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan kebendaan yang sifatnya privat, bukan publik, walaupun kemungkinan ada campur tangan pemerintah. Hanya saja pencampuran tersebut bukanlah secara esensial. Ini seperti apa yang diartikan secara sempit, menurut Khudlarî Beik:

“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”[29][29]

Maka dari itu, kalau dibandingkan antara definisi yang dimiliki fiqh siyâsah seperti yang dijelaskan di bab sebelum ini, maka dapatlah dimasukkan fiqh siyâsah di dalam fiqh mu’âmalât secara arti luas, bukan sempit.
Dari sistematika hukum Islam seluruhnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa fiqh siyâsah memainkan peranan penting di dalam hukum Islam. Ini dikarenakan, fiqh siyâsah-lah sebuah disiplin ilmu yang akan mengatur pemerintah dalam menjalankan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakatnya. Tanpa keberadaan pemerintah yang Islami (dalam hal ini pemerintah yang menjalankan konsep fiqh siyâsah), maka sangat sulit terjamin keberlakuan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakat muslimnya.[30][30] Imam al-Ghazâlî juga secara tegas menjelaskan ini di dalam kitabnya yang berjudul al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd.[31][31]
Buktinya, tanpa pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh siyâsah, tidak mungkin akan mengeluarkan salah satu produk hukum Islam sebagai hukum positif untuk rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya, pada tahun 1974 telah berhasil melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang beragama Islam untuk mematuhi peraturan pernikahan tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar Islami. Tanpa ini, tentu konsep fiqh munâkahah tidak dapat diaplikasikan secara positif di Indonesia.[32][32]
Contoh lain sebagai bukti pentingnya fiqh siyâsah di dalam pemerintahan, adalah adanya fiqh siyâsah itu lebih mementingkan kemaslahatan untuk rakyat umum, serta berusaha menolak segala jenis kerusakan.[33][33] Ini juga didasari oleh salah satu akar fiqh siyâsah, yaitu kaidah fiqhiyyah. Kaidah yang terkenal adalah “دفع المفاسد وجلب المصالح”. Selanjutnya, batasan kemaslahatan tentunya dibatasi dengan kaidah “المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة”, yang dapat membatasi pemerintah daripada hanya mementingkan kursi kekuasaan. Walau bagaimanapun, kebijakan pemerintah yang jelas-jelas untuk kemaslahatan rakyat, harus ditaati. Maka dari itu terdapat kaedah “تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”. Secara aplikasinya, kalau pengadilan tidak dapat menemukan wali bagi orang yang dibunuh (والي القاتل), maka pemerintah (jaksa) dapat menjadi wakil bagi mangsa sebagai penuntut. Malah bagi jaksa boleh menuntut untuk diqishâsh kalau perlu, atau mengambil diyyat kalau dianggap lebih maslahat. Akan tetapi, jaksa tidak boleh memberi ampunan dari pemberlakuan qishâsh seperti yang dimiliki wali yang asli.[34][34]
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa fiqh siyâsah mempunyai kedudukan penting dan posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam memikirkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya, pemerintah jelas memerlukan fiqh siyâsah. Tanpa kebijakan politik pemerintah, sangat boleh jadi umat Islam akan sulit mengembangkan potensi yang mereka miliki. Fiqh siyâsah juga dapat menjamin umat Islam dari hal-hal yang bisa merugikan dirinya. Fiqh siyâsah dapat diibaratkan sebagai akar sebuah pohon yang menopang batang, ranting, dahan, dan daun, sehingga menghasilkan buah yang dapat dinikmati umat Islam.[35][35]



BAB III
KESIMPULAN

Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1.      Fiqh siyâsah adalah sebuah disiplin ilmu yang isinya adalah membahas hukum-hukum pemerintahan dan konsep menjalankan pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam dengan tujuan memberi kemaslahatan bagi rakyatnya.
2.      Ruang lingkup fiqh siyâsah secara keseluruhan dan secara umum, dapat dikelompokan kepada tiga (3) kelompok: 1. Siyâsah dustûriyyah; 2. Siyâsah khârijiyyah; 3. Siyâsah mâliyyah.
3.      Kedudukan fiqh siyâsah di dalam sistematika hukum Islam adalah berada di bawah fiqh mu’âmalat yang diartikan secara luas, sedangkan peranannya jelasnya adalah sangat penting bagi masyarakat muslim, karena ia adalah kunci dapat dijalankannya hukum Islam di dalam sebuah negara yang mayoritas rakyatnya adalah beragama muslim, selain di satu sisi fiqh siyâsah sendiri sangat mementingkan kemaslahatan untuk rakyat dan berusaha menghilangkan kemudaratan.

Dengan terselesainya makalah ini, penulis memiliki beberapa saran sebagai sumbangan pemikiran yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan:
1.      Melihat definisi serta luasnya pembahasan ruang lingkup fiqh siyâsah, maka penulis berharap kajian fiqh siyâsah ini benar-benar didalami secara mendalam di dalam kelas fiqh siyâsah ini walaupun hanya ditawarkan sebanyak 2 SKS. Ini dikarenakan pentingnya fiqh siyâsah bagi kemajuan pemikiran mahasiswa.
2.      Pembelajaran fiqh siyâsah tidak hanya mengacu pada teks-teks fiqh siyâsah, akan tetapi ia juga dapat dirujuk pada kitab-kitab furû’ lainnya, karena selama penulis menulis makalah ini, penulis menemukan secara teori memang banyak ada di kitab-kitab fiqh siyâsah, akan tetapi, bentuk hukum yang ditunjukkan ulama berada di kitab-kitab furû’.
3.      Kajian fiqh siyâsah tidak hanya membahas sekilas isi produk fiqh siyâsah, akan tetapi, sebaiknya dikaji juga metodelogi penelitian fiqh siyâsah, yaitu ilmu `ushûlî-nya, agar dapat menemukan titik-temu perkhilafan yang terjadi di kalangan ulama Islam.
4.      Perlunya diperbanyak penterjemahan terhadap karya-karya ulama terdahulu dalam bidang fiqh siyâsah, karena banyak darinya berbahasa Arab, yang mana kebanyakan penduduk Indonesia tidak dapat memahaminya. Ini juga yang membuat fiqh siyâsah kurang mewarnai di kalangan masyarakat umum Indonesia.
5.      Perlunya diperbanyak karya tulis dalam bidang fiqh siyâsah secara khusus, karena menurut pengamatan penulis, sangat sedikit karya tulis yang dapat ditemukan, lebih-lebih lagi di Perpustakaan STAIN Kediri.
6.      Penulis menyarankan pemerintah Indonesia khusunya, seluruh dunia umumnya, agar memasukkan produk fiqh siyâsah di dalam Hukum Tata Negara (HTN), karena melihat bagusnya serta banyaknya manfaat fiqh siyâsah dalam membangun negara.
7.      Penulis secara tegas dan tulus mensarankan sekaligus berharap segala LSM, organisasi gerakan mahasiswa, study group, dan dosen-dosen agar mulai mewarnai sistem pemikiran politiknya berlandaskan fiqh siyâsah, karena selama ini, ideologi yang dipakai hanya bersifat nasionalisme semata, tanpa ada semangat Islami. 







































Penyebab Sakit Kepala

Penyebab Sakit Kepala - Sakit kepala bukanlah suatu penyakit, melainkan kondisi yang dapat menjadi gejala dari suatu penyakit tertentu. Tetapi tidak semua sakit kepala mengindikasikan penyakit tertentu, sakit kepala akibat migrain dan ketegangan juga dapat terjadi karena beberapa hal yang tidak Anda duga sebelumnya.
Berikut 30 hal yang dapat memicu sakit kepala, seperti dilansir mnn,  antara lain:
  1. Terlalu sering menggunakan obat pereda nyeri
  2. Minum Bir
  3. Minum Anggur merah
  4. Makan Keju yang terlalu lama disimpan
  5. Makan Kedelai
  6. Makan Daging asap
  7. Makanan olahan
  8. Makanan hasil fermentasi
  9. Acar
  10. Makanan yang diasinkan
  11. Coklat
  12. Kacang-kacangan
  13. Produk susu
  14. Aspartam
  15. Melewatkan makan
  16. Lampu yang terlalu terang
  17. Sinar matahari yang menyilaukan
  18. Suara yang terlalu keras
  19. Aroma yang kuat, seperti parfum
  20. Bau yang menyengat, seperti cat dan asap rokok
  21. Merokok
  22. Perubahan hormon pada wanita sebelum atau selama menstruasi, kehamilan, atau menopause
  23. Kontrasepsi oral dan terapi penggantian hormon
  24. Jet lag
  25. Perubahan pola bangun dan tidur
  26. Tidak cukup tidur
  27. Terlalu banyak tidur
  28. Tidur di ruangan yang dingin
  29. Tidur dengan posisi leher yang salah
  30. Posisi kepala dan leher saat bekerja yang tidak tepat, seperti mengetik atau melihat mikroskop
  31. Olahraga yang terlalu keras
  32. Aktivitas seksual
  33. Perubahan cuaca atau tekanan udara
  34. Berada di ketinggian
  35. Panas, baik itu cuaca yang panas maupun mandi dengan air panas
  36. Pilek, flu atau infeksi sinus
  37. Cedera kepala
  38. Tekanan dan beban pikiran
  39. Depresi
  40. Kegelisahan
Ketiga-puluh hal tersebut di atas jarang mengakibatkan sakit kepala yang serius, tapi terkadang sakit kepala merupakan gejala dari gangguan yang lebih serius. National Institutes of Health merekomendasikan untuk segera memeriksakan kondisi Anda ke dokter jika tiba-tiba mengalami sakit kepala yang parah.
Anda juga perlu waspada jika Anda menderita sakit kepala yang disertai leher kaku, demam, kebingungan, kehilangan kesadaran atau nyeri pada mata atau telinga.

sumber :health.detik.com/