Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

MAKALAH KONSEP MASYAQQAH DAN RUKHSAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Senin, 17 Desember 2012


PENDAHULUAN
Dalam kitab-kitab yang ditulis ulama fiqh dan ushul fiqh, konsep masyaqqah dan rukhsah banyak dibicarakan dalam konteks “al-Taisir, rukhsah dan takhfi” (memudahkan, kelonggaran dan keringanan). Melalui tulisan yang sangat terbatas ini, penulis akan mencoba melihat persoalan “masyaqqah” (kesulitan) dalam melakukan hukum syari’ah dan persoalan “rukhsah” sebagai keringanan hukum karena adanya keuzuran yang dibenarkan syari’at.
Konsep masyaqqah dibicarakan oleh para ulama dalam topik “al-dharuriah” sejalan dengan beberapa kaedah ushul yang dipakai dalam persoalan diharuriah yang bersumber dari nash Al Qur’an dan Sunnah. Kaedah dimaksud ialah : “Kesulitan itu membawa kepada kemudahan” (Al-Sayuti, 1959 : 76 Ibn Nujim, 1968 : 75).
Kaedah ini berdasarkan kepada firman Allah : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Q.S Al-Baqarah 185) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya” (Q.S Al-Baqarah 286). “.........dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan”. (Q.S. Al-Hajj 78). Kaedah ini juga bersumber kepada Hadits Rasulullah SAW : “Sesungguhnya kamu diutus untuk memudahkan”. (Bukhari Muslim). “Dan permudahkanlah dan jangan menyusahkan” (Bukhari Muslim).
KONSEP MASYAQQAH DAN RUKHSAH
1.    Pengertian Masyaqqah dan Rukhsah
Hakekat masyaqqah ialah bahwa kesulitan dan kesusahan itu menjadi sebab bagi kelonggaran dan kemudahan, di mana sewaktu ada kesempitan  harus ada kelonggaran (Majallah, 1968 : 18). Dari sudut bahasa, masyaqqah ialah sesuatu yang meletihkan. Menurut istilah ialah suatu ungkapan yang digunakan secara khusus merujuk kepada persoalan yang menurut kebiasaan mampu dilakukan, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, ia telah keluar dari batas-batas kebiasaan itu sehingga menyebabkan seorang mukallaf mengalami kesukaran untuk melaksanakan. (Al-Syatibi 2, 1992 : 80). Tujuan utama dari konsep masyaqqah ialah untuk :
1.    Menghindarkan umat Islam dari penyelewangan terhadap agama dan membenci taklif (Beban syari’at).
2.    Menjauhkan diri dari mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah ketika dalam keadaan sibuk dengan persoalan duniawiah.
Sementara itu rukhsah pada dasarnya merupakan suatu bukti bahwa Islam adalah syari;at yang fleksibel dan senantiasa memudahkan ummatnya melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Ulama Ushul Fiqh mendefinisikannya : sebagai hukum yang disyari’atkan oleh Allah dengan mempertimbangkan keuzuran manusia. (Al-Amidi, 1, 1985 : 68). Definisi lain dikalangan ulama Syafi’i ialah : suatu hukum yang sifatnya menyalahi dalil karena keuzuran (Al-Ghazali 1, tt : 63). Istilah rukhsah digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan ‘azimah, yaitu hukum asal yang ditetapkan sejak semula sebagai ketetapan yagn berlaku umum bagi setiap mukallaf dan berlaku untuk semua situasi dan kondisi, seperti wajibnya shalat, zakat dan sebagainya. (Zaidan, 1993 : 49).
Dari ungkapan-ungkapan di atas dapat dipahami bahwa : Masyaqqah ialah suatu bentuk kesulitan yang dialami manusia untuk melaksanakan suatu  kewajiban, sehingga menyebabkan ia harus diberi jalan lain untuk itu. Sedangkan rukhsah adalah suatu  sifat yang muncul dari berbagai kesulitan yang kemudian mendapat kemudahan dan kelapangan sehingga mukallaf mampu melaksanakan kewajibannya.

Pembagian Masyaqqah dan Rukhsah
Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqah fi Ushul al-Ahkam membagi masyaqqah kepada dua macam :
a.    Masyaqqah biasa, yaitu kesulitan bias yang dapat dihadapi tanpa mengalami berbagai kemudaratan, seperti kesulitan-kesulitan dalam menjalankan ibadah fardhu, kesulitan mencari nafkah, kesulitan dalam jihad menantang musuh dan sebagainya. Kesulitan seperti itu tidak membawa kepada keringanan hukum, sebab perbuatan itu bertujuan  untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
b.    Masyaqqah luar biasa, yaitu kesulitan yang menyebabkan kesengsaraan yang tidak mampu dipikul oleh manusia pada umumnya dan dapat membawa kemudaratan, yang menyebabkan orang tidak mampu untuk melakukannya sesuatu yang bermanfaat. (Al-Syatibi 2, tt, 104).
Masyaqqah ini menurut Ibn Nujim dibagi kepada tiga tingkatan :
a.    Kesulitan dan kepayahan yang benar dan berat, seperti kesusahan yang menimbulkan kebimbangan terjadinya kemudaratan pada jiwa dan anggota badan akibat dari melakukan puasa atau “qiyamulail” yang berkepanjangan. Masyaqqah ini mewajibkan takhfif, karena menjaga diri untuk melakukan ibadah lainnya lebih utama dari melaksanakan ibadah-ibadah di atas.
b.    Kesulitan yang ringan, seperti kesakitan yang masih dapat ditanggung dan tidak membawa kemudaratan. Masyaqqah ini tidak membawa keringanan hukum.
c.    Kesulitan pertengahan, seperti kesakitan biasa. Ketentuannya tergantung kepada kadar kesulitan itu sendiri, apabila ia lebih dekat kepada yang berat, maka perlu diringankan dan sebaliknya kalau dekat kepada yang ringan tidak ada kemudahan apa-apa (Ibn Nujim, 1968 : 82).
Selanjutnya dikatakan Ibn Nujim bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keringanan hukum ialah : a) Safar (perjalanan), b) Sakit, c) Paksaan, d) Lupa, e) Jahil, f) Bencana atau malapetaka, g) Tidak sempurna akal. (Ibn Nujim, 1968 : 81).
Sementara itu Wahbah Al Zuhaili menyebutkan tujuh macam keringanan bagi manusia dalam menjalankan kewajiban, apabila terdapat suatu masyaqqah pada dirinya, yaitu :
1.    Keringanan yang menggugurkan kewajiban (Takhfif Isqath). Seperti gugurnya kewajiaban puasa karena uzur terlalu tua.
2.    Keringanan yang mengurangkan (Takhfif Tanqish) seperti menqasarkan sembahyang ketika musyafir.
3.    Keringanan yang boleh menggantikan (Takhfif Ibdal) seperti menggantikan wudhu’ dengan tayamum ketika keadaan air dan dalam keadaan sakit.
4.    Keringanan boleh mendahulukan (Takkhfif Taqdim), seperti mendahulukan sembahyang ‘ashar waktu zhuhur dan sembahyang ‘isya waktu maghrib dalam musafir.
5.    Keringanan dengan mentakhirkan (Takhfif Takkhir) seperti mentakhirkan waktu Zhuhur pada waktu ‘ashar dan mentakhirkan maghrib pada waktu ‘isya.
6.    Keringanan yang memberikan rukhsah (Takhfif Tarkhish), seperti penggunaan najis untuk tujuan pengobatan dan melafazkan kata-kata kufur ketika dipaksa.
7.    Keringanan boleh mengubah (Takhfif Taghyir), seperti mengubah pergerakkan sembahyang ketika dalam peperangan atau ketika ketakutan. (Al-Zuhaili, 1982 : 205).
Selanjutnya, Ulama mazhab Syafi’i membagi rukhsah kepada lima macam :
1.    Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai ketika darurat, berbuka puasa karena terlalu lapar atau dahaga (yang membawa kepada kebinasaan), meminum arak untuk meloloskan makanan yang tersangkut di kerongkonngan (ketika tidak ada yang lain).
2.    Rukhsah Sunnat, seperti menqasharkan sembahyang ketika dalam perjalanan, berbuka puasa karena sakit atau dalam perjalanan.
3.    Rukhsah Mubah, seperti akad jual beli “salam” akad sewa menyewa dan sebagainya.
4.    Rukhsah Khilaf al-Aula, seperti melafazkan kekufuran ketika dipaksa (hati tetap dalam iman),  berbuka puasa dalam perjalanan bagi orang yang tidak mengalami kesulitan.
5.    Rukhsah Makruh, seperti menqasarkan sembahyang dalam perjalanan yang memakan waktu kurang dari tiga hari malam. (Al-Zuhaili, 1986 : 115).
Dalam melakukan yang haram ketika dalam keadaan darurat dan hajat, seperti melafazkan kata-kata kufur ketika terpaksa, sedangkan dalam hati tetap beriman, juga seperti dipaksa berbuka puasa dalam bulan Ramadhan, memusnahkan harta orang lain. Meskipun boleh melafazkan kekufuran ketika terpaksa, tetapi golongan ini menganggap berama dengan ‘azimah (hukum asal) lebih utama. Sekiranya ia dibunuh karena tidak melafazkan, maka ia mendapat pahala syahid.

Boleh meninggalkan yang wajib, seperti harus berbuka puasa di bulan Ramadhan karena sakit atau musafir.
Boleh melakukan akad dalam berbagai persoalan musmalah, walaupun pada asalnya bertentangan dengan kaedah umum, seperti akad salam dan akad istishna’
Menghapuskan hukum yang menyulitkan terdapat dalam syari’at terdahulu, seperti membunuh diri untuk bertaubat dan mengoyak pakaian yang terkena najis. Rukhsah ini adalah bersifat “majazi” karena pada hakekatnya tidak dipakai lagi dalam syari’at Islam (Al-Zuhaili, 1986 : 116).
Berbeda dengan pembagian di atas, Al-Syatibi mengatakan bahwa rukhsah itu bersifat mutlak, tidak ada rukhsah wajib dan rukhsah sunat. Bagi Al-Syatibi hukum wajib makan bangkai ketika darurat, sebenarnya suatu ‘azimah yang tsabit’ (hukum asal yang tetap) untuk menjaga kelangsungan hidup agar tidak terjatuh ke dalam kebinasaan (Q.S. Al-Baqarah 195 dan An-Nisa 29) (Al-Syatibi, tt : 255, Al-Zuhaili, 1982 : 209). Sebagian ulam berpendapat bahwa rukhsah hanya mencakup persoalan-persoalan yang tidak ada nash tentang keharusannya. Jika ada nash secara qath’i rukshah tidak diterapkan walaupun ada masyaqqah. Pendapat ini masyhur di kalangan mazhab Hanafi. (Al-Zuhaili, 1982 : 2123).
3.    Masyaqqah yang membawa keringanan
Pada dasarnya untuk menentukan masyaqqah tidak bisa berpatokan kepada ‘urf, karena ‘urf manusia itu tidak sama, sering berubah dengan perubahan waktu dan tempat serta tidak ada batasan konkrit. Untuk menentukan hal itu harus dirujuk kepada kaedah ‘syar’iyah, seperti kata fuqaha “Masyaqqah yang tidak ditentukan dengan kaedah-kaedah syara’. Karena sesuatu yang tidak ditentukan syarat-syaratnya tidak harus dibatalkan atau tidak diperhitungkan”. (Al-Zuhaili, 1982 : 214). Sedangkan yang dimaksud dengan kaedah-kaedah syara’ ialah prinsip-prinsip umum dalam menentukan “maqashid al-syar’iyah” itu sendiri. Dalam praktek aplikasinya ada perbedaan antara aspek ibadat dan muamalat. Dalam ibadat ada tahapan tertentu yang menjadikan kusulitan itu membawa kepada keringanan, sementara dalam muamalat, keringanan berlaku kapan saja ada masyaqqah.
Al-Zuhaili mengutip pendapat ‘Izzuddin Abdussalam mengatakan bahwa dalam ibadah ada ketentuan tahapan masyaqqah yang paling rendah. Al-Zuhaili mencontohkan ibadah puasa, dimana perjalanan (safar) menjadi sebab bolehnya berbuka, karena ada masyaqqah. Maka apabila ditentukan kesulitan lain dlam ibadah puasa, hendaklah diqiyaskan kepada masyaqqah perjalanan. Sekiranya ada masyaqqah yang sama atau lebih, diharuskan berbuka walaupun bukan karena perjalanan (Al-Zuhaili, 1982 : 215). Sedangkan dalam aspek muamalat, keberadaan rukhsah diterima apabila syarat minimal di bidang muamalat telah dipenuhi, seperti segala syarat dalam jual beli salah dianggap telah dpenuhi apabila terjadinya suatu akad. Hal itu dikarenakan ada masyaqqah untuk memenuhi keinginan salah seorang “aqidain” tentang bentuk atau kualitas tertentu (Al-Zuhaili, 1982 : 217).

KESIMPULAN
Konsep setiap kesulitan membawa kepada kemudahan,  bukanlah suatau kaedah yang umum dala arti berlaku dan dipakai untuk semua masyaqqah. Seperti halnya dengan kaedah-kaedah fiqhiyah lainnya. Ia dipakai dalam beberapa persoalan tertentu. Oleh karena itu masyaqqah yang ada nashnya sebagai sebab keringanan, boleh diamalkan.
Sedangkan yang ada nash syara’ sebagai sebab keringanan, hendaklah dilaksanakan walaupun masyaqqah tidak terwujud secara nyata. Karena masyaqqah itu merupakan suatu hal yang maknawi dan sering berubah-ubah sesuai dengan kondisi individu, waktu dan tempat. Boleh jadi sesuatu itu dianggap masyaqqah bagi seseorang, tetapi bukan masyaqqah bagi yang lain. Seorang pengembara yang terbiasa hidup di padang pasir, tidak merasa ada kesulitan untuk melakukan ibadah puasa tepat pada waktunya, tetapi hal itu tentu akan berbeda dengan yang lainnya.
Demikian juga dengan seorang pengembara yang naik unta dibawah terik matahari di padang pasir, tidak sama kesulitannya dengan orang yang mengembara menggunakan pesawat terbang. Begitu pula yang musafir di musim panas tidak sama dengan yang musyafir di musim dingin dan berbeda pula antara musafir pejabat dengan bekal yang cukup dari musafir rakyat biasa dan sebagainya. Justru itu, boleh jadi tidak ada syarat atau kriteria khusus dalam menentukan masyaqqah yang bagaimana boleh membawa keringanan. Dalam banyak hal masyaqqah ditentukan dengan adanya “illat atau sifatnya saja sebagai asas bagi adanya takhfif, tanpa melihat kepada hakekat masyaqqah yang abstrak itu. Perjalanan menjadi sebab adanya takhfif, karena menurut adatnya ada musyaqqah, demikian juga dengan sakit sebagai dasar takhfif, karena menurut kebiasaannya membawa kemudaratan dan kesusahan.

Written by Prof. Dr. Suhar AM, M.Ag
Source By 
http://www.iainjambi.ac.id/arsip-berita-instititut/849-konsep-masyaqqah-dan-rukhsah-dalam-perspektif-hukum-islam.html

Sebenarnya Apakah Peran Dan Fungsi Pemerintahan ?


A. Peran Pemerintah
Secara umum tingkat penerapan desentralisasi suatu negara mendasari cara negara (pemerintah) dalam mendefinisikan perannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuannya.  Apakah negara harus terlibat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, ataukah negara hanya melibatkan diri sebatas pada bidang-bidang diluar kemampuan masyarakat? Apakah segala urusan harus dikendalikan pemerintah pusat, atau sejauh mungkin dilaksanakan oleh pemerintah lokal, kecuali hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan umum masyarakat negara? Hal-hal tersebut merupakan persoalan-persoalan yang signifikan.
Antara Pemerintah dan Swasta. Perbedaan cara pandang pelaksanaan fungsi pemerintah itu digambarkan oleh Pratikno, dari perspektif liberal dan perpektif sosialis. Dari perspektif pertama bahwa negara tidak perlu melakukan campur tangan dalam penyediaan pelayanan masyarakat, sementara dari perspektif terakhir diyakini bahwa kehadiran itu mutlak diperlukan. Dalam perspektif liberal, kehadiran pemerintah hanya diperlukan untuk menjaga keamanan. Fungsi utama pemerintah hanyalah kepolisian sementara fungsi-fungsi lainnya menjadi wewenang masyarakat, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun pengusaha swasta. Perspektif ini membatasi fungsi pemerintahan sebagai fungsi “sisa” yaitu fungsi-fungsi penyediaan barang dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh unit tingkat bawahnya atau pihak-pihak di luar pemerintah. Artinya pemenuhan kebutuhan hidup diawali dari tanggungjawab individu, naik ke tingkat kelompok atau unit sosial yang kecil,  pemerintah lokal yang paling rendah selanjutnya bergulir ke atas. Besarnya keterlibatan pemerintah dalam pelayanan publik dianggap mempunyai beberapa kelemahan. Pertama, kesempurnaan mekanisme pasar yang dipercaya akan mampu mencapai efisiensi, akan terganggu. Kedua, dianggap  memperkecil kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menentukan kepentingan dan pilihannya sendiri,   pada akhirnya dianggap  membahayakan demokrasi.
Sedangkan perspektif sosialis menganggap bahwa penetrasi pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa keperluan individu dan masyarakat mutlak dibutuhkan. Bagi mereka mekanisme pasar tidak bisa diandalkan menjamin tercapainya efisiensi. Mereka berasumsi bahwa persaingan  bebas dalam mekanisme pasar meciptakan ketimpangan distribusi kesejahteraan, sebab kemampuan setiap orang untuk bersaing berbeda-beda. Akibatnya mereka yang kuat memenangkan persaingan dan akan memunculkan kemungkinan terjadinya praktek eksploitasi. (dalam Haryanto, dkk, 1997 : 41-43).
Terlepas dari perdebatan tersebut, dalam pelaksanaan fungsi pencapaian tujuan negara yang pada dasarnya pelayanan (dalam arti luas) kepada masyarakat, peran pemerintah sangat diperlukan, apalagi di dalam masyarakat yang modern.
Antara Pusat dan Daerah. Perbedaan cara pandang dari dua perspektif sebagaimana tersebut di atas mempunyai implikasi yang cukup luas terhadap keberadaan pemerintahan daerah. Hal itu menyangkut persoalan desain kebijakan pemerintahan daerah sehingga diharapkan mampu mentransformasikan fungsi-fungsi sesuai cara pandang suatu rezim. Logika itu dapat dipahami dengan dukungan realitas yang ada bahwa pemerintah daerah merupakan sub-komponen geografis dari suatu negara berdaulat, sehingga ia berfungsi memberikan pelayanan umum pada suatu wilayah tertentu (S.H. Sarundajang, 2001 : 25) Secara operasional refleksi perbedaan itu teraplikasi dalam prinsip pengorganisasian pemerintahan daerah yang bernuansa administratif atau politis.  Secara empiris model-model pemerintahan daerah ala Rusia dan pemeritahan daerah model Inggris dapat dipandang sebagai reprensentasi keadaan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan model Rusia, semua lembaga pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari birokrasi pemerinahan nasional, peraturan di setiap tingkat didominasi oleh kebijakan partai tungal. Sedangkan pemerintahan daerah model Inggris, mempunyai karakteristik otonomii yang besar, semua kekuatan bertumpu pada dewan, menggunakan komite secara luas (S.H. Sarundajang, 2001 : 39). Pemerintahan daerah model Rusia sangat bernuansa administratif, berdasar prinsip-prinsip pencapaian fungsi secara efektif dan efisien dengan mengesampingkan nilai-nilai demokratis. Sementara pemerintahan daerah model Inggris sangat bernuansa politis, sangat memperhatikan nilai-nilai demokratis, sehingga pemerintahan daerah di desain untuk keseimbangan keinginan negara dan masyarakat lokal.

B. Fungsi Pemerintahan
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga  ketertiban dalam kehidupan  masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai. Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri. Pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama (dalam  Haryanto dkk, 1997 : 73).
Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (H. Nurul Aini dalam  Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
  • Fungsi Pengaturan.
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
  • Fungsi Pelayanan.
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.
  • Fungsi Pemberdayaan.
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut   pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan  yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

Sumber :http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/12/peran-dan-fungsi-pemerintahan.html

Makalah Tentang Ilmu Hukum

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Rabu, 05 Desember 2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
1.2     Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
1.3    Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?































BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1.       sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.       bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.      adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.      adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.      adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6.      adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.      adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakancondition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1.      Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.      Perlindungan hak-hak asasi
 3.      Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
4.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahteraan.
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
2.2         sumber-sumber hukum
a)      sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b)      sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.3         Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
2.4         Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

2.5         Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a)       perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b)      kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c)        Akibat-akibat hukum yang  lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga,droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
2.6         Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a)      Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.       Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.       Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.       Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b)      Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
1)                 Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
2)                 Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a.       Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
B.     Saran
1.      Dengan adanya makalah ini penulis berharap sebagai bahan bacaan yaqng menjadikan penambahan wawasan dalam kehidupan sehari-hari
2.      Sebagai warga Negara Indonesia yang meiliki aturan serta hukum yang telah diatur dalam undang-undang dasar, maka kita harus memperahankan hukum yang telah dibuat, jangan sampai hukum yang dibuat itu kita langgar
3.      Apabila dalam penulisan ini terdapat kasealahan penulis mohon kritik dan saran dari pembaca