Home » » Makalah Tentang Ilmu Hukum

Makalah Tentang Ilmu Hukum

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Rabu, 05 Desember 2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
1.2     Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
1.3    Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?































BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1.       sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.       bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.      adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.      adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.      adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6.      adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.      adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakancondition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1.      Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.      Perlindungan hak-hak asasi
 3.      Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
4.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahteraan.
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
2.2         sumber-sumber hukum
a)      sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b)      sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.3         Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
2.4         Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

2.5         Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a)       perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b)      kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c)        Akibat-akibat hukum yang  lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga,droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
2.6         Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a)      Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.       Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.       Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.       Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b)      Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
1)                 Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
2)                 Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a.       Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
B.     Saran
1.      Dengan adanya makalah ini penulis berharap sebagai bahan bacaan yaqng menjadikan penambahan wawasan dalam kehidupan sehari-hari
2.      Sebagai warga Negara Indonesia yang meiliki aturan serta hukum yang telah diatur dalam undang-undang dasar, maka kita harus memperahankan hukum yang telah dibuat, jangan sampai hukum yang dibuat itu kita langgar
3.      Apabila dalam penulisan ini terdapat kasealahan penulis mohon kritik dan saran dari pembaca

DiPosting Oleh : pakbendot.com ~ Pakbendot.com

Artikel Makalah Tentang Ilmu Hukum ini diposting oleh pakbendot.com pada hari Rabu, 05 Desember 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda, serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.Wassalam..

:: HOME::

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar dengan Baik Dan benar