PENDAHULUAN
Dalam kitab-kitab yang ditulis ulama fiqh dan ushul fiqh, konsep masyaqqah dan rukhsah banyak dibicarakan dalam konteks “al-Taisir, rukhsah dan takhfi” (memudahkan, kelonggaran dan keringanan). Melalui tulisan yang sangat terbatas ini, penulis akan mencoba melihat persoalan “masyaqqah” (kesulitan) dalam melakukan hukum syari’ah dan persoalan “rukhsah” sebagai keringanan hukum karena adanya keuzuran yang dibenarkan syari’at.
Konsep masyaqqah dibicarakan oleh para ulama dalam topik “al-dharuriah” sejalan dengan beberapa kaedah ushul yang dipakai dalam persoalan diharuriah yang bersumber dari nash Al Qur’an dan Sunnah. Kaedah dimaksud ialah : “Kesulitan itu membawa kepada kemudahan” (Al-Sayuti, 1959 : 76 Ibn Nujim, 1968 : 75).
Dalam kitab-kitab yang ditulis ulama fiqh dan ushul fiqh, konsep masyaqqah dan rukhsah banyak dibicarakan dalam konteks “al-Taisir, rukhsah dan takhfi” (memudahkan, kelonggaran dan keringanan). Melalui tulisan yang sangat terbatas ini, penulis akan mencoba melihat persoalan “masyaqqah” (kesulitan) dalam melakukan hukum syari’ah dan persoalan “rukhsah” sebagai keringanan hukum karena adanya keuzuran yang dibenarkan syari’at.
Konsep masyaqqah dibicarakan oleh para ulama dalam topik “al-dharuriah” sejalan dengan beberapa kaedah ushul yang dipakai dalam persoalan diharuriah yang bersumber dari nash Al Qur’an dan Sunnah. Kaedah dimaksud ialah : “Kesulitan itu membawa kepada kemudahan” (Al-Sayuti, 1959 : 76 Ibn Nujim, 1968 : 75).
Kaedah ini berdasarkan kepada firman Allah : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Q.S Al-Baqarah 185) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya” (Q.S Al-Baqarah 286). “.........dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan”. (Q.S. Al-Hajj 78). Kaedah ini juga bersumber kepada Hadits Rasulullah SAW : “Sesungguhnya kamu diutus untuk memudahkan”. (Bukhari Muslim). “Dan permudahkanlah dan jangan menyusahkan” (Bukhari Muslim).
KONSEP MASYAQQAH DAN RUKHSAH
1. Pengertian Masyaqqah dan Rukhsah
Hakekat masyaqqah ialah bahwa kesulitan dan kesusahan itu menjadi sebab bagi kelonggaran dan kemudahan, di mana sewaktu ada kesempitan harus ada kelonggaran (Majallah, 1968 : 18). Dari sudut bahasa, masyaqqah ialah sesuatu yang meletihkan. Menurut istilah ialah suatu ungkapan yang digunakan secara khusus merujuk kepada persoalan yang menurut kebiasaan mampu dilakukan, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, ia telah keluar dari batas-batas kebiasaan itu sehingga menyebabkan seorang mukallaf mengalami kesukaran untuk melaksanakan. (Al-Syatibi 2, 1992 : 80). Tujuan utama dari konsep masyaqqah ialah untuk :
1. Menghindarkan umat Islam dari penyelewangan terhadap agama dan membenci taklif (Beban syari’at).
2. Menjauhkan diri dari mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah ketika dalam keadaan sibuk dengan persoalan duniawiah.
Sementara itu rukhsah pada dasarnya merupakan suatu bukti bahwa Islam adalah syari;at yang fleksibel dan senantiasa memudahkan ummatnya melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Ulama Ushul Fiqh mendefinisikannya : sebagai hukum yang disyari’atkan oleh Allah dengan mempertimbangkan keuzuran manusia. (Al-Amidi, 1, 1985 : 68). Definisi lain dikalangan ulama Syafi’i ialah : suatu hukum yang sifatnya menyalahi dalil karena keuzuran (Al-Ghazali 1, tt : 63). Istilah rukhsah digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan ‘azimah, yaitu hukum asal yang ditetapkan sejak semula sebagai ketetapan yagn berlaku umum bagi setiap mukallaf dan berlaku untuk semua situasi dan kondisi, seperti wajibnya shalat, zakat dan sebagainya. (Zaidan, 1993 : 49).
Dari ungkapan-ungkapan di atas dapat dipahami bahwa : Masyaqqah ialah suatu bentuk kesulitan yang dialami manusia untuk melaksanakan suatu kewajiban, sehingga menyebabkan ia harus diberi jalan lain untuk itu. Sedangkan rukhsah adalah suatu sifat yang muncul dari berbagai kesulitan yang kemudian mendapat kemudahan dan kelapangan sehingga mukallaf mampu melaksanakan kewajibannya.
Pembagian Masyaqqah dan Rukhsah
Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqah fi Ushul al-Ahkam membagi masyaqqah kepada dua macam :
a. Masyaqqah biasa, yaitu kesulitan bias yang dapat dihadapi tanpa mengalami berbagai kemudaratan, seperti kesulitan-kesulitan dalam menjalankan ibadah fardhu, kesulitan mencari nafkah, kesulitan dalam jihad menantang musuh dan sebagainya. Kesulitan seperti itu tidak membawa kepada keringanan hukum, sebab perbuatan itu bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
b. Masyaqqah luar biasa, yaitu kesulitan yang menyebabkan kesengsaraan yang tidak mampu dipikul oleh manusia pada umumnya dan dapat membawa kemudaratan, yang menyebabkan orang tidak mampu untuk melakukannya sesuatu yang bermanfaat. (Al-Syatibi 2, tt, 104).
Masyaqqah ini menurut Ibn Nujim dibagi kepada tiga tingkatan :
a. Kesulitan dan kepayahan yang benar dan berat, seperti kesusahan yang menimbulkan kebimbangan terjadinya kemudaratan pada jiwa dan anggota badan akibat dari melakukan puasa atau “qiyamulail” yang berkepanjangan. Masyaqqah ini mewajibkan takhfif, karena menjaga diri untuk melakukan ibadah lainnya lebih utama dari melaksanakan ibadah-ibadah di atas.
b. Kesulitan yang ringan, seperti kesakitan yang masih dapat ditanggung dan tidak membawa kemudaratan. Masyaqqah ini tidak membawa keringanan hukum.
c. Kesulitan pertengahan, seperti kesakitan biasa. Ketentuannya tergantung kepada kadar kesulitan itu sendiri, apabila ia lebih dekat kepada yang berat, maka perlu diringankan dan sebaliknya kalau dekat kepada yang ringan tidak ada kemudahan apa-apa (Ibn Nujim, 1968 : 82).
Selanjutnya dikatakan Ibn Nujim bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keringanan hukum ialah : a) Safar (perjalanan), b) Sakit, c) Paksaan, d) Lupa, e) Jahil, f) Bencana atau malapetaka, g) Tidak sempurna akal. (Ibn Nujim, 1968 : 81).
Sementara itu Wahbah Al Zuhaili menyebutkan tujuh macam keringanan bagi manusia dalam menjalankan kewajiban, apabila terdapat suatu masyaqqah pada dirinya, yaitu :
1. Keringanan yang menggugurkan kewajiban (Takhfif Isqath). Seperti gugurnya kewajiaban puasa karena uzur terlalu tua.
2. Keringanan yang mengurangkan (Takhfif Tanqish) seperti menqasarkan sembahyang ketika musyafir.
3. Keringanan yang boleh menggantikan (Takhfif Ibdal) seperti menggantikan wudhu’ dengan tayamum ketika keadaan air dan dalam keadaan sakit.
4. Keringanan boleh mendahulukan (Takkhfif Taqdim), seperti mendahulukan sembahyang ‘ashar waktu zhuhur dan sembahyang ‘isya waktu maghrib dalam musafir.
5. Keringanan dengan mentakhirkan (Takhfif Takkhir) seperti mentakhirkan waktu Zhuhur pada waktu ‘ashar dan mentakhirkan maghrib pada waktu ‘isya.
6. Keringanan yang memberikan rukhsah (Takhfif Tarkhish), seperti penggunaan najis untuk tujuan pengobatan dan melafazkan kata-kata kufur ketika dipaksa.
7. Keringanan boleh mengubah (Takhfif Taghyir), seperti mengubah pergerakkan sembahyang ketika dalam peperangan atau ketika ketakutan. (Al-Zuhaili, 1982 : 205).
Selanjutnya, Ulama mazhab Syafi’i membagi rukhsah kepada lima macam :
1. Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai ketika darurat, berbuka puasa karena terlalu lapar atau dahaga (yang membawa kepada kebinasaan), meminum arak untuk meloloskan makanan yang tersangkut di kerongkonngan (ketika tidak ada yang lain).
2. Rukhsah Sunnat, seperti menqasharkan sembahyang ketika dalam perjalanan, berbuka puasa karena sakit atau dalam perjalanan.
3. Rukhsah Mubah, seperti akad jual beli “salam” akad sewa menyewa dan sebagainya.
4. Rukhsah Khilaf al-Aula, seperti melafazkan kekufuran ketika dipaksa (hati tetap dalam iman), berbuka puasa dalam perjalanan bagi orang yang tidak mengalami kesulitan.
5. Rukhsah Makruh, seperti menqasarkan sembahyang dalam perjalanan yang memakan waktu kurang dari tiga hari malam. (Al-Zuhaili, 1986 : 115).
Dalam melakukan yang haram ketika dalam keadaan darurat dan hajat, seperti melafazkan kata-kata kufur ketika terpaksa, sedangkan dalam hati tetap beriman, juga seperti dipaksa berbuka puasa dalam bulan Ramadhan, memusnahkan harta orang lain. Meskipun boleh melafazkan kekufuran ketika terpaksa, tetapi golongan ini menganggap berama dengan ‘azimah (hukum asal) lebih utama. Sekiranya ia dibunuh karena tidak melafazkan, maka ia mendapat pahala syahid.
Boleh meninggalkan yang wajib, seperti harus berbuka puasa di bulan Ramadhan karena sakit atau musafir.
Boleh melakukan akad dalam berbagai persoalan musmalah, walaupun pada asalnya bertentangan dengan kaedah umum, seperti akad salam dan akad istishna’
Menghapuskan hukum yang menyulitkan terdapat dalam syari’at terdahulu, seperti membunuh diri untuk bertaubat dan mengoyak pakaian yang terkena najis. Rukhsah ini adalah bersifat “majazi” karena pada hakekatnya tidak dipakai lagi dalam syari’at Islam (Al-Zuhaili, 1986 : 116).
Berbeda dengan pembagian di atas, Al-Syatibi mengatakan bahwa rukhsah itu bersifat mutlak, tidak ada rukhsah wajib dan rukhsah sunat. Bagi Al-Syatibi hukum wajib makan bangkai ketika darurat, sebenarnya suatu ‘azimah yang tsabit’ (hukum asal yang tetap) untuk menjaga kelangsungan hidup agar tidak terjatuh ke dalam kebinasaan (Q.S. Al-Baqarah 195 dan An-Nisa 29) (Al-Syatibi, tt : 255, Al-Zuhaili, 1982 : 209). Sebagian ulam berpendapat bahwa rukhsah hanya mencakup persoalan-persoalan yang tidak ada nash tentang keharusannya. Jika ada nash secara qath’i rukshah tidak diterapkan walaupun ada masyaqqah. Pendapat ini masyhur di kalangan mazhab Hanafi. (Al-Zuhaili, 1982 : 2123).
3. Masyaqqah yang membawa keringanan
Pada dasarnya untuk menentukan masyaqqah tidak bisa berpatokan kepada ‘urf, karena ‘urf manusia itu tidak sama, sering berubah dengan perubahan waktu dan tempat serta tidak ada batasan konkrit. Untuk menentukan hal itu harus dirujuk kepada kaedah ‘syar’iyah, seperti kata fuqaha “Masyaqqah yang tidak ditentukan dengan kaedah-kaedah syara’. Karena sesuatu yang tidak ditentukan syarat-syaratnya tidak harus dibatalkan atau tidak diperhitungkan”. (Al-Zuhaili, 1982 : 214). Sedangkan yang dimaksud dengan kaedah-kaedah syara’ ialah prinsip-prinsip umum dalam menentukan “maqashid al-syar’iyah” itu sendiri. Dalam praktek aplikasinya ada perbedaan antara aspek ibadat dan muamalat. Dalam ibadat ada tahapan tertentu yang menjadikan kusulitan itu membawa kepada keringanan, sementara dalam muamalat, keringanan berlaku kapan saja ada masyaqqah.
Al-Zuhaili mengutip pendapat ‘Izzuddin Abdussalam mengatakan bahwa dalam ibadah ada ketentuan tahapan masyaqqah yang paling rendah. Al-Zuhaili mencontohkan ibadah puasa, dimana perjalanan (safar) menjadi sebab bolehnya berbuka, karena ada masyaqqah. Maka apabila ditentukan kesulitan lain dlam ibadah puasa, hendaklah diqiyaskan kepada masyaqqah perjalanan. Sekiranya ada masyaqqah yang sama atau lebih, diharuskan berbuka walaupun bukan karena perjalanan (Al-Zuhaili, 1982 : 215). Sedangkan dalam aspek muamalat, keberadaan rukhsah diterima apabila syarat minimal di bidang muamalat telah dipenuhi, seperti segala syarat dalam jual beli salah dianggap telah dpenuhi apabila terjadinya suatu akad. Hal itu dikarenakan ada masyaqqah untuk memenuhi keinginan salah seorang “aqidain” tentang bentuk atau kualitas tertentu (Al-Zuhaili, 1982 : 217).
KESIMPULAN
Konsep setiap kesulitan membawa kepada kemudahan, bukanlah suatau kaedah yang umum dala arti berlaku dan dipakai untuk semua masyaqqah. Seperti halnya dengan kaedah-kaedah fiqhiyah lainnya. Ia dipakai dalam beberapa persoalan tertentu. Oleh karena itu masyaqqah yang ada nashnya sebagai sebab keringanan, boleh diamalkan.
Sedangkan yang ada nash syara’ sebagai sebab keringanan, hendaklah dilaksanakan walaupun masyaqqah tidak terwujud secara nyata. Karena masyaqqah itu merupakan suatu hal yang maknawi dan sering berubah-ubah sesuai dengan kondisi individu, waktu dan tempat. Boleh jadi sesuatu itu dianggap masyaqqah bagi seseorang, tetapi bukan masyaqqah bagi yang lain. Seorang pengembara yang terbiasa hidup di padang pasir, tidak merasa ada kesulitan untuk melakukan ibadah puasa tepat pada waktunya, tetapi hal itu tentu akan berbeda dengan yang lainnya.
Demikian juga dengan seorang pengembara yang naik unta dibawah terik matahari di padang pasir, tidak sama kesulitannya dengan orang yang mengembara menggunakan pesawat terbang. Begitu pula yang musafir di musim panas tidak sama dengan yang musyafir di musim dingin dan berbeda pula antara musafir pejabat dengan bekal yang cukup dari musafir rakyat biasa dan sebagainya. Justru itu, boleh jadi tidak ada syarat atau kriteria khusus dalam menentukan masyaqqah yang bagaimana boleh membawa keringanan. Dalam banyak hal masyaqqah ditentukan dengan adanya “illat atau sifatnya saja sebagai asas bagi adanya takhfif, tanpa melihat kepada hakekat masyaqqah yang abstrak itu. Perjalanan menjadi sebab adanya takhfif, karena menurut adatnya ada musyaqqah, demikian juga dengan sakit sebagai dasar takhfif, karena menurut kebiasaannya membawa kemudaratan dan kesusahan.
Written by Prof. Dr. Suhar AM, M.Ag
Source By http://www.iainjambi.ac.id/arsip-berita-instititut/849-konsep-masyaqqah-dan-rukhsah-dalam-perspektif-hukum-islam.html
1. Pengertian Masyaqqah dan Rukhsah
Hakekat masyaqqah ialah bahwa kesulitan dan kesusahan itu menjadi sebab bagi kelonggaran dan kemudahan, di mana sewaktu ada kesempitan harus ada kelonggaran (Majallah, 1968 : 18). Dari sudut bahasa, masyaqqah ialah sesuatu yang meletihkan. Menurut istilah ialah suatu ungkapan yang digunakan secara khusus merujuk kepada persoalan yang menurut kebiasaan mampu dilakukan, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, ia telah keluar dari batas-batas kebiasaan itu sehingga menyebabkan seorang mukallaf mengalami kesukaran untuk melaksanakan. (Al-Syatibi 2, 1992 : 80). Tujuan utama dari konsep masyaqqah ialah untuk :
1. Menghindarkan umat Islam dari penyelewangan terhadap agama dan membenci taklif (Beban syari’at).
2. Menjauhkan diri dari mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah ketika dalam keadaan sibuk dengan persoalan duniawiah.
Sementara itu rukhsah pada dasarnya merupakan suatu bukti bahwa Islam adalah syari;at yang fleksibel dan senantiasa memudahkan ummatnya melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Ulama Ushul Fiqh mendefinisikannya : sebagai hukum yang disyari’atkan oleh Allah dengan mempertimbangkan keuzuran manusia. (Al-Amidi, 1, 1985 : 68). Definisi lain dikalangan ulama Syafi’i ialah : suatu hukum yang sifatnya menyalahi dalil karena keuzuran (Al-Ghazali 1, tt : 63). Istilah rukhsah digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan ‘azimah, yaitu hukum asal yang ditetapkan sejak semula sebagai ketetapan yagn berlaku umum bagi setiap mukallaf dan berlaku untuk semua situasi dan kondisi, seperti wajibnya shalat, zakat dan sebagainya. (Zaidan, 1993 : 49).
Dari ungkapan-ungkapan di atas dapat dipahami bahwa : Masyaqqah ialah suatu bentuk kesulitan yang dialami manusia untuk melaksanakan suatu kewajiban, sehingga menyebabkan ia harus diberi jalan lain untuk itu. Sedangkan rukhsah adalah suatu sifat yang muncul dari berbagai kesulitan yang kemudian mendapat kemudahan dan kelapangan sehingga mukallaf mampu melaksanakan kewajibannya.
Pembagian Masyaqqah dan Rukhsah
Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqah fi Ushul al-Ahkam membagi masyaqqah kepada dua macam :
a. Masyaqqah biasa, yaitu kesulitan bias yang dapat dihadapi tanpa mengalami berbagai kemudaratan, seperti kesulitan-kesulitan dalam menjalankan ibadah fardhu, kesulitan mencari nafkah, kesulitan dalam jihad menantang musuh dan sebagainya. Kesulitan seperti itu tidak membawa kepada keringanan hukum, sebab perbuatan itu bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
b. Masyaqqah luar biasa, yaitu kesulitan yang menyebabkan kesengsaraan yang tidak mampu dipikul oleh manusia pada umumnya dan dapat membawa kemudaratan, yang menyebabkan orang tidak mampu untuk melakukannya sesuatu yang bermanfaat. (Al-Syatibi 2, tt, 104).
Masyaqqah ini menurut Ibn Nujim dibagi kepada tiga tingkatan :
a. Kesulitan dan kepayahan yang benar dan berat, seperti kesusahan yang menimbulkan kebimbangan terjadinya kemudaratan pada jiwa dan anggota badan akibat dari melakukan puasa atau “qiyamulail” yang berkepanjangan. Masyaqqah ini mewajibkan takhfif, karena menjaga diri untuk melakukan ibadah lainnya lebih utama dari melaksanakan ibadah-ibadah di atas.
b. Kesulitan yang ringan, seperti kesakitan yang masih dapat ditanggung dan tidak membawa kemudaratan. Masyaqqah ini tidak membawa keringanan hukum.
c. Kesulitan pertengahan, seperti kesakitan biasa. Ketentuannya tergantung kepada kadar kesulitan itu sendiri, apabila ia lebih dekat kepada yang berat, maka perlu diringankan dan sebaliknya kalau dekat kepada yang ringan tidak ada kemudahan apa-apa (Ibn Nujim, 1968 : 82).
Selanjutnya dikatakan Ibn Nujim bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keringanan hukum ialah : a) Safar (perjalanan), b) Sakit, c) Paksaan, d) Lupa, e) Jahil, f) Bencana atau malapetaka, g) Tidak sempurna akal. (Ibn Nujim, 1968 : 81).
Sementara itu Wahbah Al Zuhaili menyebutkan tujuh macam keringanan bagi manusia dalam menjalankan kewajiban, apabila terdapat suatu masyaqqah pada dirinya, yaitu :
1. Keringanan yang menggugurkan kewajiban (Takhfif Isqath). Seperti gugurnya kewajiaban puasa karena uzur terlalu tua.
2. Keringanan yang mengurangkan (Takhfif Tanqish) seperti menqasarkan sembahyang ketika musyafir.
3. Keringanan yang boleh menggantikan (Takhfif Ibdal) seperti menggantikan wudhu’ dengan tayamum ketika keadaan air dan dalam keadaan sakit.
4. Keringanan boleh mendahulukan (Takkhfif Taqdim), seperti mendahulukan sembahyang ‘ashar waktu zhuhur dan sembahyang ‘isya waktu maghrib dalam musafir.
5. Keringanan dengan mentakhirkan (Takhfif Takkhir) seperti mentakhirkan waktu Zhuhur pada waktu ‘ashar dan mentakhirkan maghrib pada waktu ‘isya.
6. Keringanan yang memberikan rukhsah (Takhfif Tarkhish), seperti penggunaan najis untuk tujuan pengobatan dan melafazkan kata-kata kufur ketika dipaksa.
7. Keringanan boleh mengubah (Takhfif Taghyir), seperti mengubah pergerakkan sembahyang ketika dalam peperangan atau ketika ketakutan. (Al-Zuhaili, 1982 : 205).
Selanjutnya, Ulama mazhab Syafi’i membagi rukhsah kepada lima macam :
1. Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai ketika darurat, berbuka puasa karena terlalu lapar atau dahaga (yang membawa kepada kebinasaan), meminum arak untuk meloloskan makanan yang tersangkut di kerongkonngan (ketika tidak ada yang lain).
2. Rukhsah Sunnat, seperti menqasharkan sembahyang ketika dalam perjalanan, berbuka puasa karena sakit atau dalam perjalanan.
3. Rukhsah Mubah, seperti akad jual beli “salam” akad sewa menyewa dan sebagainya.
4. Rukhsah Khilaf al-Aula, seperti melafazkan kekufuran ketika dipaksa (hati tetap dalam iman), berbuka puasa dalam perjalanan bagi orang yang tidak mengalami kesulitan.
5. Rukhsah Makruh, seperti menqasarkan sembahyang dalam perjalanan yang memakan waktu kurang dari tiga hari malam. (Al-Zuhaili, 1986 : 115).
Dalam melakukan yang haram ketika dalam keadaan darurat dan hajat, seperti melafazkan kata-kata kufur ketika terpaksa, sedangkan dalam hati tetap beriman, juga seperti dipaksa berbuka puasa dalam bulan Ramadhan, memusnahkan harta orang lain. Meskipun boleh melafazkan kekufuran ketika terpaksa, tetapi golongan ini menganggap berama dengan ‘azimah (hukum asal) lebih utama. Sekiranya ia dibunuh karena tidak melafazkan, maka ia mendapat pahala syahid.
Boleh meninggalkan yang wajib, seperti harus berbuka puasa di bulan Ramadhan karena sakit atau musafir.
Boleh melakukan akad dalam berbagai persoalan musmalah, walaupun pada asalnya bertentangan dengan kaedah umum, seperti akad salam dan akad istishna’
Menghapuskan hukum yang menyulitkan terdapat dalam syari’at terdahulu, seperti membunuh diri untuk bertaubat dan mengoyak pakaian yang terkena najis. Rukhsah ini adalah bersifat “majazi” karena pada hakekatnya tidak dipakai lagi dalam syari’at Islam (Al-Zuhaili, 1986 : 116).
Berbeda dengan pembagian di atas, Al-Syatibi mengatakan bahwa rukhsah itu bersifat mutlak, tidak ada rukhsah wajib dan rukhsah sunat. Bagi Al-Syatibi hukum wajib makan bangkai ketika darurat, sebenarnya suatu ‘azimah yang tsabit’ (hukum asal yang tetap) untuk menjaga kelangsungan hidup agar tidak terjatuh ke dalam kebinasaan (Q.S. Al-Baqarah 195 dan An-Nisa 29) (Al-Syatibi, tt : 255, Al-Zuhaili, 1982 : 209). Sebagian ulam berpendapat bahwa rukhsah hanya mencakup persoalan-persoalan yang tidak ada nash tentang keharusannya. Jika ada nash secara qath’i rukshah tidak diterapkan walaupun ada masyaqqah. Pendapat ini masyhur di kalangan mazhab Hanafi. (Al-Zuhaili, 1982 : 2123).
3. Masyaqqah yang membawa keringanan
Pada dasarnya untuk menentukan masyaqqah tidak bisa berpatokan kepada ‘urf, karena ‘urf manusia itu tidak sama, sering berubah dengan perubahan waktu dan tempat serta tidak ada batasan konkrit. Untuk menentukan hal itu harus dirujuk kepada kaedah ‘syar’iyah, seperti kata fuqaha “Masyaqqah yang tidak ditentukan dengan kaedah-kaedah syara’. Karena sesuatu yang tidak ditentukan syarat-syaratnya tidak harus dibatalkan atau tidak diperhitungkan”. (Al-Zuhaili, 1982 : 214). Sedangkan yang dimaksud dengan kaedah-kaedah syara’ ialah prinsip-prinsip umum dalam menentukan “maqashid al-syar’iyah” itu sendiri. Dalam praktek aplikasinya ada perbedaan antara aspek ibadat dan muamalat. Dalam ibadat ada tahapan tertentu yang menjadikan kusulitan itu membawa kepada keringanan, sementara dalam muamalat, keringanan berlaku kapan saja ada masyaqqah.
Al-Zuhaili mengutip pendapat ‘Izzuddin Abdussalam mengatakan bahwa dalam ibadah ada ketentuan tahapan masyaqqah yang paling rendah. Al-Zuhaili mencontohkan ibadah puasa, dimana perjalanan (safar) menjadi sebab bolehnya berbuka, karena ada masyaqqah. Maka apabila ditentukan kesulitan lain dlam ibadah puasa, hendaklah diqiyaskan kepada masyaqqah perjalanan. Sekiranya ada masyaqqah yang sama atau lebih, diharuskan berbuka walaupun bukan karena perjalanan (Al-Zuhaili, 1982 : 215). Sedangkan dalam aspek muamalat, keberadaan rukhsah diterima apabila syarat minimal di bidang muamalat telah dipenuhi, seperti segala syarat dalam jual beli salah dianggap telah dpenuhi apabila terjadinya suatu akad. Hal itu dikarenakan ada masyaqqah untuk memenuhi keinginan salah seorang “aqidain” tentang bentuk atau kualitas tertentu (Al-Zuhaili, 1982 : 217).
KESIMPULAN
Konsep setiap kesulitan membawa kepada kemudahan, bukanlah suatau kaedah yang umum dala arti berlaku dan dipakai untuk semua masyaqqah. Seperti halnya dengan kaedah-kaedah fiqhiyah lainnya. Ia dipakai dalam beberapa persoalan tertentu. Oleh karena itu masyaqqah yang ada nashnya sebagai sebab keringanan, boleh diamalkan.
Sedangkan yang ada nash syara’ sebagai sebab keringanan, hendaklah dilaksanakan walaupun masyaqqah tidak terwujud secara nyata. Karena masyaqqah itu merupakan suatu hal yang maknawi dan sering berubah-ubah sesuai dengan kondisi individu, waktu dan tempat. Boleh jadi sesuatu itu dianggap masyaqqah bagi seseorang, tetapi bukan masyaqqah bagi yang lain. Seorang pengembara yang terbiasa hidup di padang pasir, tidak merasa ada kesulitan untuk melakukan ibadah puasa tepat pada waktunya, tetapi hal itu tentu akan berbeda dengan yang lainnya.
Demikian juga dengan seorang pengembara yang naik unta dibawah terik matahari di padang pasir, tidak sama kesulitannya dengan orang yang mengembara menggunakan pesawat terbang. Begitu pula yang musafir di musim panas tidak sama dengan yang musyafir di musim dingin dan berbeda pula antara musafir pejabat dengan bekal yang cukup dari musafir rakyat biasa dan sebagainya. Justru itu, boleh jadi tidak ada syarat atau kriteria khusus dalam menentukan masyaqqah yang bagaimana boleh membawa keringanan. Dalam banyak hal masyaqqah ditentukan dengan adanya “illat atau sifatnya saja sebagai asas bagi adanya takhfif, tanpa melihat kepada hakekat masyaqqah yang abstrak itu. Perjalanan menjadi sebab adanya takhfif, karena menurut adatnya ada musyaqqah, demikian juga dengan sakit sebagai dasar takhfif, karena menurut kebiasaannya membawa kemudaratan dan kesusahan.
Written by Prof. Dr. Suhar AM, M.Ag
Source By http://www.iainjambi.ac.id/arsip-berita-instititut/849-konsep-masyaqqah-dan-rukhsah-dalam-perspektif-hukum-islam.html
DiPosting Oleh : pakbendot.com ~ Pakbendot.com
Artikel MAKALAH KONSEP MASYAQQAH DAN RUKHSAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ini diposting oleh pakbendot.com pada hari Senin, 17 Desember 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda, serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.Wassalam..
Awesome work.Just wanted to drop a comment and say I am new to your blog and really like what I am reading.Thanks for the share
BalasHapusI certainly agree to some points that you have discussed on this post. I appreciate that you have shared some reliable tips.
BalasHapus