Latest Post

7 Masalah Kesehatan yang Memalukan Dan Sulit Dihindari

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Jumat, 14 Desember 2012

Beberapa masalah kesehatan lebih bersifat memalukan daripada menyakitkan. Apa saja itu? Simak beberapa daftar 7 Masalah Kesehatan yang Memalukan dan sulit dihindari

Memalukan - [www.zootodays.blogspot.com]

1. Jerawat Dewasa
Semakin banyak wanita dewasa yang memiliki jerawat di wajahnya, demikian menurut penelitian yang dilaporkan dalam pertemuan American Academy of Dermatology. Jerawat sendiri sebenarnya disebabkan karena pori-pori kulit yang tersumbat minyak dan sel kulit mati. Meskipun ahli kulit belum yakin penyebab utama kenapa wanita yang lebih cenderung berjerawat, mereka menduga hal itu dipicu dari hormon selama hamil dan menopause.

2. Keringat Berlebih
Keringat berlebih disebut juga dengan hyperhidrosis. Penyakit ini diderita oleh orang yang bahkan ada di suhu dingin atau saat mereka istirahat. Para ahli percaya hyperhidrosis disebabkan karena kelenjar keringat yang terlalu aktif bekerja. Penderita penyakit ini juga mengalami gangguan kesehatan lain, seperti cemas, penyakit jantung, menopause, atau kanker.

3. Pipis Saat Bercinta
Pria biasanya tidak akan kencing selama hubungan seks karena mereka punya kandung kemih yang menutup katup. Namun katup tersebut tidak ada pada wanita, demikian menurut para ahli.

"Ada kemungkinan wanita pipis saat bercinta," katya Dr Elisa Ross, ahli kandungan dari Cleveland Clinic. "Kandung kemih ada di panggul wanita, dan itu bisa melorot. Jadi wanita bisa saja kencing selama berhubungan seks."

4. Bau Mulut
Halitosis atau bau mulut biasanya dipicu oleh bakteri yang ada di dalam mulut akibat makanan, mulut kering, rokok, atau penyakit tertentu. Dalam banyak kasus, cara terbaik menghilangkan bau mulut adalah menjaga kesehatan mulut itu sendiri. Produk seperti mouthwash atau permen karet mint pun bisa dimanfaatkan untuk menghilangkan bau mulut secara sementara.

5. Penyakit Menular Seksual
Dibandingkan pria, wanita lebih berisiko terkena penyakit menular seksual. Hal itu dikarenakan lapisan kelamin wanita lebih tipis daripada pria. Makanya bakteri dan virus lebih mudah masuk dan menyerang wanita.

Saking malunya, orang dengan penyakit menular seksual jarang berkonsultasi tentang kondisinya pada dokter. Padahal jika dibiarkan, penyakit ini bisa membahayakan nyawa pasien.

6. Wasir
Wasir membuat penderita tidak nyaman. Sebab gejalanya adalah gatal dan nyeri pada bagian anus, sakit ketika perut mengalami turbulensi, dan adanya bercak darah pada feses. Menurut National Institutes of Health, wasir banyak ditemukan oleh orang-orang yang berusia 50 tahun ke atas.

7. Kentut Melalui Miss V
Keluarnya udara melalui lubang kemaluan wanita mungkin memalukan. Namun masalah kesehatan ini cukup umum dialami saat wanita bercinta atau melakukan yoga. "Sejujurnya, kami tidak tahu pasti penyebab hal itu. Mungkin melakukan posisi lain ketika bercinta bisa mengurangi gejala ini," terang Dr Elisa Ross.

Beberapa masalah kesehatan yang saya rangkum dari laman merdeka.com tersebut memang memalukan. Tetapi jika Anda mengalaminya, jangan pernah ragu untuk segera berkonsultasi dengan dokter.


Sumber : http://zootodays.blogspot.com

10 Racun Dalam Diri Kita yang Tidak Pernah Kita Sadari

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Kamis, 13 Desember 2012



















1. Racun pertama : Menghindar

Gejalanya: Lari dari kenyataan, mengabaikan tanggung jawab, padahal dengan melarikan diri dari kenyataan, kita hanya akan mendapatkan kebahagiaan semu yang berlangsung sesaat.

Antibodinya: Realitas

Cara: Berhentilah menipu diri. Jangan terlalu serius dalam menghadapi masalah karena rumah sakit jiwa sudah dipenuhi pasien yang selalu mengikuti kesedihannya dan merasa lingkungannya menjadi sumber frustasi. Jadi, selesaikan setiap masalah yang dihadapi secara tuntas dan yakinilah bahwa segala sesuatu yang terbaik selalu harus diupayakan dengan keras.

2. Racun kedua : Ketakutan

Gejalanya: Tidak yakin diri, tegang, cemas yang antara lain bisa disebabkan kesulitan keuangan, konflik perkawinan, problem seksual, dll.

Antibodinya: Keberanian

Cara: Hindari menjadi sosok yang bergantung pada kecemasan. Ingatlah, 99 persen hal yang kita cemaskan tidak pernah terjadi. Keberanian adalah pertahanan diri paling ampuh. Gunakan analisis intelektual dan carilah solusi masalah melalui sikap mental yang benar. Keberanian merupakan proses reedukasi. Jadi, jangan segan mencari bantuan dari ahlinya, seperti psikiater atau psikolog.

3. Racun ketiga : Egoistis

Gejalanya: Materialistis, agresif, lebih suka meminta daripada memberi.

Antibodinya: Bersikap sosial

Cara: Jangan mengeksploitasi teman. Kebahagiaan akan diperoleh apabila kita dapat menolong orang lain. Perlu diketahui, orang yang tidak mengharapkan apapun dari orang lain adalah orang yang tidak pernah merasa dikecewakan.

4. Racun keempat : Stagnasi

Gejalanya: Berhenti satu fase, membuat diri kita merasa jenuh, bosan, dan tidak bahagia.

Antibodinya: Ambisi

Cara: Teruslah berkembang, artinya kita terus berambisi di masa depan kita. Kita kan menemukan kebahagiaan dalam gairah saat meraih ambisi kita tersebut.

5. Racun kelima : Rasa rendah diri

Gejalanya: Kehilangan keyakinan diri dan kepercayaan diri serta merasa tidak memiliki kemampuan bersaing.

Antibodinya: Keyakinan diri

Cara: Seseorang tidak akan menang bila sebelum berperang, yakin dirinya akan kalah. Bila kita yakin akan kemampuan kita, sebenarnya kita sudah mendapatkan separuh dari target yang ingin kita raih. Jadi, sukses berawal pada saat kita yakin bahwa kita mampu mencapainya.

6. Racun keenam : Narsistik

Gejalanya: Kompleks superioritas, terlampau sombong, kebanggaan diri palsu.

Antibodinya: Rendah hati 

Cara: Orang yang sombong akan dengan mudah kehilangan teman, karena tanpa kehadiran teman, kita tidak akan bahagia. Hindari sikap sok tahu. Dengan rendah hati, kita akan dengan sendirinya mau mendengar orang lain sehingga peluang 50 persen sukses sudah kita raih.

7. Racun ketujuh : Mengasihani diri

Gejalanya: Kebiasaan menarik perhatian, suasana yang dominan, murung, merasa menjadi orang termalang di dunia.

Antibodinya: Sublimasi 

Cara: Jangan membuat diri menjadi neurotik, terpaku pada diri sendiri. Lupakan masalah diri dan hindari untuk berperilaku sentimentil dan terobsesi terhadap ketergantungan kepada orang lain..

8. Racun kedelapan : Sikap bermalas-malasan

Gejalanya: Apatis, jenuh berlanjut, melamun, dan menghabiskan waktu dengan cara tidak produktif, merasa kesepian.

Antibodinya: Kerja

Cara: Buatlah diri kita untuk selalu mengikuti jadwal kerja yang sudah kita rencanakan sebelumnya dengan cara aktif bekerja. Hindari kecenderungan untuk membuat keberadaaan kita menjadi tidak berarti dan mengeluh tanpa henti.

9. Racun kesembilan : Sikap tidak toleran

Gejalanya: Pikiran picik, kebencian rasial yang picik, angkuh, antagonisme terhadap agama tertentu, prasangka religius.

Antibodinya: Kontrol diri

Cara: Tenangkan emosi kita melalui seni mengontrol diri. Amati mereka secara intelektual. Tingkatkan kadar toleransi kita. Ingat bahwa dunia diciptakan dan tercipta dengan keberagaman kultur dan agama.

10. Racun kesepuluh : Kebencian

Gejalanya: Keinginan balas dendam, kejam, bengis.

Antibodinya: Cinta kasih

Cara: Hilangkan rasa benci. Belajar memaafkan dan melupakan. Kebencian merupakan salah satu emosi negatif yang menjadi dasar dari rasa ketidakbahagiaan. Orang yang memiliki rasa benci biasanya juga membenci dirinya sendiri karena membenci orang lain. Satu-satunya yang dapat melenyapkan rasa benci adalah cinta. Cinta kasih merupakan kekuatan hakiki yang dapat dimiliki setiap orang.


sumber: kaskus.co.id


Rambu - Rambu Lalu Lintas Yang Unik Dan Aneh


WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net

No Pooping Peeing Sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
No Body Burying
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
Aligator Sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
No Street Pooping
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
Crotch Shot Sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
Doggystyle Pl ayground
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
No Elephant Stomping Sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
No Groping Sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
Quiet Nun Area
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
No Smoking Or Anything sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
Dominatrix Sign
WTF Foreign Signs Seen On www.coolpicturegallery.net
No Huge Farting Sign

Ujian SNMPTN 2013 Resmi Dihapuskan


Ilustrasi SNMPTN 2012. (Foto: Rifa Nadia N/Okezone)
Ilustrasi SNMPTN 2012. (Foto: Rifa Nadia N/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memantapkan hati untuk menghapus ujian tulis pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013. Tahun depan, SNMPTN akan digelar hanya melalui jalur undangan. 

Ketua SNMPTN 2013 Akhmaloka memaparkan, pola jalur undangan yang diterapkan pada SNMPTN 2012 kini menjadi pola tunggal dalam SNMPTN 2013. "Seleksia akan dilakukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi lainnya, serta mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN). Kemendikbud belum berpikir untuk mengubah pola UN," kata Akhmaloka dalam acara Launching SNMPTN 2013 di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2012) malam.

Dalam acara yang diikuti pimpinan PTN seluruh Indonesia ini, Rektor Institut Teknologi Banduing (ITB) itu merinci, ada 61 PTN di seluruh Indonesia yang turut serta dalam SNMPTN 2013. Selain itu, kemungkinan besar UIN Wali Songo, Semarang dan Universitas Terbuka juga akan bergabung dalam SNMPTN 2013. 

"Diperkirakan 1,5 juta siswa SMA/sederajat akan mengikuti SNMPTN 2013," imbuhnya. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menyatakan, pola seperti ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi lulusan SMA/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Selain itu, implementasi kebijakan integrasi UN dengan SNMPTN secara tidak langsung memberi pengakuan dari "kakak", dalam hal ini PTN, kepada "adik", yakni SMA/sederajat. 

"Jangan sampai tidak ada pengakuan akademik ini, kesannya ada semacam diskonektivitas antara jenjang yang di bawah dengan di atasnya," kata Nuh. 

Berdasarkan jadwal yang disusun panitia SNMPTN 2013 dengan Kemendikbud, seleksi akan dilakukan pada 9 Maret hingga 27 Mei 2013. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Mei 2013.

Sumber : Okezone

Tehnologi Terbaru- Mengirim Ciuman Lewat Skype


[imagetag]

Washington – Peneliti kepandaian buatan (AI) Hooman Samani berupaya membuat hubungan jarak jauh menjadi mudah. Ia melakukannya dengan gadget pengirim ciuman ini. Ingin tahu?

Tim ilmuwan dari National University of Singapore menyebut gadget ini 'Kissenger'. Gadget ini berupa bibir berbentuk babi atau sapi yang bisa disambungkan ke komputer melalui kabel USB sembari melakukan Skype dengan pasangan di seluruh dunia.

Pengguna cukup mencium perangkat ini dan pasangan juga melakukannya. Bibir dari perangkat ini akan mencium Anda dan memberi rasa yang sama seperti saat mencium manusia.

[imagetag]

"Ciuman merupakan cara komunikasi penting bagi manusia," katanya seperti dikutip HuffPost.

Sebelumnya, Samani melengkapi robot-robot buatannya dengan versi hormon manusia seperti oxytosin, dopamine, seratonin, dan endorfinyang mampu 'bertambah atau berkurang tergantung kondisi cinta'.


Sumber : Wisbenbae.blogspot.com

10 Hal Yang Tidak Diketahui Saat Proklamasi 17 Agustus 1945

Ditulis Oleh pakbendot.com pada Selasa, 11 Desember 2012








Tujuh belas Agustus merupakan hari besar kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, merupakan hari paling bersejarah negeri ini karena di hari itulah merupakan awal dari kebangkitan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan sekaligus penanda awalnya revolusi. Namun, ada beberapa hal menarik seputar hari kemerdekaan negeri kita tercinta ini yang sayang jika belum Anda ketahui.







1. Soekarno Sakit Saat Proklamirkan Kemerdekaan
Pada 17 Agustus 1945 pukul 08.00 (2 jam sblm pembacaan teks Proklamasi), ternyata Bung Karno masih tidur nyenyak di kamarnya, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini. Dia terkena gejala malaria tertiana. Suhu badannya tinggi dan sangat lelah setelah begadang bersama para sahabatnya menyusun konsep naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda. Saat itu, tepat di tengah2 bulan puasa Ramadhan.
‘Pating greges’, keluh Bung Karno setelah dibangunkan dr Soeharto, dokter kesayangannya. Kemudian darahnya dialiri chinineurethan intramusculair dan menenggak pil brom chinine. Lalu ia tidur lagi. Pukul 09.00, Bung Karno terbangun. Berpakaian rapi putih-putih dan menemui sahabatnya, Bung Hatta.
Tepat pukul 10.00, keduanya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari serambi rumah. ‘Demikianlah Saudara-saudara! Kita sekalian telah merdeka!’, ujar Bung Karno di hadapan segelintir patriot-patriot sejati. Mereka lalu menyanyikan lagu kebangsaan sambil mengibarkan bendera pusaka Merah Putih. Setelah upacara yang singkat itu, Bung Karno kembali ke kamar tidurnya; masih meriang. Tapi sebuah revolusi telah dimulai…

2. Upacara Proklamasi Kemerdekaan Dibuat Sangat Sederhana
Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ternyata berlangsung tanpa protokol, tak ada korps musik, tak ada konduktor, dan tak ada pancaragam. Tiang bendera pun dibuat dari batang bambu secara kasar, serta ditanam hanya beberapa menit menjelang upacara. Tetapi itulah, kenyataan yang yang terjadi pada sebuah upacara sakral yang dinanti-nanti selama lebih dari 300 tahun!

3. Bendera dari Seprai
Bendera Pusaka Sang Merah Putih adalah bendera resmi pertama bagi RI. Tetapi dari apakah bendera sakral itu dibuat? Warna putihnya dari kain sprei tempat tidur dan warna merahnya dari kain tukang soto!

4. Akbar Tanjung Jadi Menteri Pertama “Orang Indonesia Asli”
Setelah merdeka 43 tahun, Indonesia baru memiliki seorang menteri pertama yang benar-benar ‘orang Indonesia asli’. Karena semua menteri sebelumnya lahir sebelum 17 Agustus 1945. Itu berarti, mereka pernah menjadi warga Hindia Belanda dan atau pendudukan Jepang, sebab negara hukum Republik Indonesia memang belum ada saat itu. ‘Orang Indonesia asli’ pertama yang menjadi menteri adalah Ir Akbar Tanjung (lahir di Sibolga, Sumatera Utara, 30 Agustus 1945), sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Pembangunan (1988-1993)

5. Kalimantan Dipimpin 3 Kepala Negara
Menurut Proklamasi 17 Agustus 1945, Kalimantan adalah bagian integral wilayah hukum Indonesia. Kenyataannya, pulau tersebut paling unik di dunia. Di pulau tersebut, ada 3 kepala negara yang memerintah! Presiden Soeharto (memerintah 4 wilayah provinsi), PM Mahathir Mohamad (Sabah dan Serawak) serta Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei).

6. Setting Revolusi di Indonesia Diangkat Ke Film
Ada lagi hubungan erat antara 17 Agustus dan Hollywood. Judul pidato 17 Agustus 1964, ‘Tahun Vivere Perilocoso’ (Tahun yang Penuh Bahaya), telah dijadikan judul sebuah film – dalam bahasa Inggris; ‘The Year of Living Dangerously’. Film tersebut menceritakan pegalaman seorang wartawan Australia yg ditugaskan di Indonesia pada 1960-an, pada detik2 menjelang peristiwa berdarah th 1965. Pada 1984, film yang dibintangi Mel Gibson itu mendapat Oscar untuk kategori film asing!

7. Naskah Asli Proklamasi Ditemukan di Tempat Sampah
Naskah asli teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ditulis tangan oleh Bung Karno dan didikte oleh Bung Hatta, ternyata tidak pernah dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah! Anehnya, naskah historis tersebut justru disimpan dengan baik oleh wartawan BM Diah. Diah menemukan draft proklamasi itu di keranjang sampah di rumah Laksamana Maeda, 17 Agustus 1945 dini hari, setelah disalin dan diketik oleh Sajuti Melik.Pada 29 Mei 1992, Diah menyerahkan draft tersebut kepada Presiden Soeharto, setelah menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari.

8. Soekarno Memandikan Penumpang Pesawat dengan Air Seni
Rasa-rasanya di dunia ini, hanya the founding fathers Indonesia yang pernah mandi air seni. Saat pulang dari Dalat (Cipanasnya Saigon), Vietnam, 13 Agustus 1945, Soekarno bersama Bung Hatta, dr Radjiman Wedyodiningrat dan dr Soeharto (dokter pribadi Bung Karno) menumpang pesawat fighter bomber bermotor ganda. Dalam perjalanan, Soekarno ingin sekali buang air kecil, tetapi tak ada tempat. Setelah dipikir, dicari jalan keluarnya untuk hasrat yang tak tertahan itu. Melihat lubang-lubang kecil di dinding pesawat, di situlah Bung Karno melepaskan hajat kecilnya. Karena angin begitu kencang sekali, bersemburlah air seni itu dan membasahi semua penumpang.

9. Negatif Film Foto Kemerdekaan Disimpan Di Bawah Pohon
Berkat kebohongan, peristiwa sakral Proklamasi 17 Agustus 1945 dapat didokumentasikan dan disaksikan oleh kita hingga kini. Saat tentara Jepang ingin merampas negatif foto yang mengabadikan peristiwa penting tersebut, Frans Mendoer, fotografer yang merekam detik-detik proklamasi, berbohong kepada mereka. Dia bilang tak punya negatif itu dan sudah diserahkan kepada Barisan Pelopor, sebuah gerakan perjuangan. Mendengar jawaban itu, Jepang pun marah besar. Padahal negatif film itu ditanam di bawah sebuah pohon di halaman Kantor harian Asia Raja. Setelah Jepang pergi, negatif itu diafdruk dan dipublikasi secara luas hingga bisa dinikmati sampai sekarang. Bagaimana kalau Mendoer bersikap jujur pada Jepang?


10. Bung Hatta Berbohong Demi Proklamasi
Kali ini, Bung Hatta yang berbohong demi proklamasi. Waktu masa revolusi, Bung Karno memerintahkan Bung Hatta untuk meminta bantuan senjata kepada Jawaharlal Nehru. Cara untuk pergi ke India pun dilakukan secara rahasia. Bung Hatta memakai paspor dengan nama ‘Abdullah, co-pilot’. Lalu beliau berangkat dengan pesawat yang dikemudikan Biju Patnaik, seorang industrialis yang kemudian menjadi menteri pada kabinet PM Morarji Desai. Bung Hatta diperlakukan sangat hormat oleh Nehru dan diajak bertemu Mahatma Gandhi.
Nehru adalah kawan lama Hatta sejak 1920-an dan Dandhi mengetahui perjuangan Hatta. Setelah pertemuan, Gandhi diberi tahu oleh Nehru bahwa ‘Abdullah’ itu adalah Mohammad hatta. Apa reaksi Gandhi? Dia marah besar kepada Nehru, karena tidak diberi tahu yang sebenarnya.’You are a liar!’ ujar tokoh kharismatik itu kepada Nehru.

Tips Ampuh Cara lulus dalam soal psikotes



Tips Ampuh Cara lulus dalam soal psikotes merupakan komponen kata yang memiliki pembahasan yang berbeda yaitu tips lulus psikotes dan contoh soal psikotes. Namun saya akan mengkolaborasikannya, sehingga memudahkan Anda untuk memahami postingan ini, dan saya harapkan nantinya setelah Anda membaca tips dari postingn ini, Anda dapat menyiapkan diri sebelum melakukan psikotes sehingga kemungkinan anda lulus psikotes itu berpeluang besar.

Berbeda dengan tes potensi akademik/TPA, psikotes pada umumnya lebih cenderung kepada tes kepribadian jadi disini tidak ada yang bodoh atau o'on. Karena didalam penilaian psikotes bukan seperti penilaian saat kita mengerjakan soal waktu sekolah atau waktu kuliah dulu, akan tetapi yang menjadi penilaian dalam psikotes adalah sejauhmana kepribadian Anda dan kecocokan dengan pekerjaan yang Anda lamar. Jadi bisa saja orang yang dulunya tidak begitu pintar dalam perkuliahan mengalahkan temannya yang pintar dalam psikotes ini.

Phsicology Test/Tes Psikologi sebagai bagian dalam tahapan penerimaan calon pegawai. Keunikan dari tes ini adalah pada “ketidakpastiannya”. Mengapa? Karena faktor ini dapat memutarbalikan perhitungan logis potensi seseorang. Sebagai contoh seperti yang disebutkan diatas tadi, seseorang lulusan perguruan tinggi terbaik di negeri ini dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3 koma dan berpengalaman sebagai asisten dosen, tidak dapat lolos dari lobang jarum ujian psikotes sehingga akhirnya harus berwirausaha karena belum pernah mampu melewati psikotes untuk diterima bekerja di sebuah perusahaan. Memang ini ironi, namun ini fakta. Psikotes memang merupakan fenomena tersendiri bagi para pelamar kerja. Oleh karena itu saya akan memberikan beberapa tips yang akan di-share berikut ini, diharapkan mampu membantu mengurangi kegagalan psikotes Anda:

Contoh dan tips mengerjakan soal psikotes


1. Tes Logika Aritmatika

  • Tes ini terdiri atas deret angka, yang diukur dalam tes ini adalah kemampuan analisa anda dalam memahami pola-pola/kecenderungan tertentu (dalam wujud deret angka) untuk kemudian memprediksikan hal-hal lain berdasarkan pola tersebut. Tipsnya:
    • Jangan terpaku pada deret hitung atau deret ukur perhitungan matematika saja yaitu jangan terpaku pada 3 -4 angka terdepan dalam deret namun adakalanya anda melihat deret secara keseluruhan karena pola bisa berupa urutan, pengelompokan berurutan maupun pengelompokan loncat.
      • Ingat keterbatasan waktu. Jangan terlalu asyik dan terpaku hanya pada sebuah soal yang penasaran ingin anda pecahkan, lompati ke soal berikutnya karena terkadang soal di bawahnya lebih mudah dipecahkan dibandingkan soal sebelumnya.

      Anda bisa melatih kemampuan anda ini dari buku-buku tes UMPTN/SPMB untuk materi deret hitung/deret ukur. Contoh:

      16 8 4 2 1 1/2 … …
      Pola jawabannya: Setiap angka dikali 1/2 maka lanjutan dari deret tersebut : 1/4 1/8 ... ...

      45 15 18 6 9 3 … …
      Pola jawabannya:
      n:3 n+3 n:3 n+3 ... ....


      2. Tes Logika Penalaran

      Tes ini terdiri atas deret gambar baik 2 maupun 3 dimensi. Penilaian yang di ukur dalam tes ini adalah kemapuan anda dalam memahami pola-pola/kecenderungan tertentu (berbentuk gambar) dengan melakukan prediksi berdasarkan pola gambar tersebut:

      Tipsnya: konsetrasi, hati-hati dan teliti. Karena bentuk-bentuk yang ditawarkan hampir serupa walau tak sama.

      Contoh soalnya seperti screnshot dibawah ini :

      soal psikotes logika penalaran, tes logika penalaran


      3. Tes Analog Verbal (Analog Verbal Test)

      Tes ini biasanya terdiri atas 40 soal yang berisi sinonim/antonim/analog suatu kata. Sistem penilaian dalam tes ini adalah kemampuan logika anda terhadap sebuah kondisi, untuk melihat sejauh mana anda memahami sebab-akibat suatu permasalahan.

      Tipsnya: Apabila anda bermasalah dengan konsentrasi dan logika, anda bisa mem-bypass-nya dengan menghafal soal dan jawaban. Karena beberapa kali penulis menghadapi tes in, soal yang diberikan relatif sama.

      Contoh soal tes analog verbal:

      boncel ><......
      a. lugu d.besar
      b. aneh e. kecil
      c. bagus

      Pola menjawab soal tes analog verbar seperti berikut ini:

      boncel = kecil
      jadi, antonim dari kecil adalah besar


      4. Test Kraepelin/Pauli

      Tes ini terdiri atas gugusan angka-angka yang tersusun secara membujur (atas-bawah) dalam bentuk lajur-lajur. Calon pegawai atau karyawan diminta untuk menjumlahkan dua angka yang berdekatan dalam waktu tertentu di setiap kolom dan menuliskan disampingnya. Yang dinilai dalam tes ini adalah konsistensi, ketahanan, sikap terhadap tekanan, kemampuan daya penyesuaian diri, ketelitian sekaligus kecepatan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.

      Tipsnya :

      • Jangan sekalipun menggunakan pensil mekanis dalam tes ini melainkan pensil biasa atau pulpen saja, karena tes ini sangat terikat dengan waktu. Pensil mekanis membutuhkan di-reload ketika ujung granitnya habis, mekanisme ini membutuhkan waktu sekitar 0.5-1 detik. Apabila anda melakukan reload dalam 10 lajur berarti anda telah kehilangan waktu 5-10 detik.
        • Usahakan jumlah angka yang dijumlahkan di masing-masing kolom stabil. Hasilnya akan lebih baik jika dibandingkan anda memaksakan diri di awal tes namun tergopoh-gopoh di pertengahan dan akhir tes. Kendalikan diri anda untuk menghemat tenaga.
          • Jangan sekalipun melakukan cheating terhadap waktu maupun hasil penjumlahan. Hal ini akan merugikan anda sendiri karena justru untuk cheating anda akan membutuhkan waktu sekian detik untuk memutuskan dan itu berarti justru membuang waktu dan memubuat grafik penjumlahan anda tidak alami.
            • Pusatkanlah fokus pikiran Anda dalam mengerjakan test ini, jangan memikirkan hal-hal lain seperti kejadian menggelikkan tadi malam bersama kekasih Anda :D. Karena jika sedikit saja Anda lari dari fokus Anda, hal ini akan mengganggu konsentrasi, sehingga dapat melambatkan pengisian angka dalam test.

            Contoh tes kraepelin/pauli dapat Anda lihat seperti screnshot di bawah ini:


            tes kraepelin, tes pauli, contoh soal psikotes


            Karena pembahasan mengenai tips lulus dan contoh soal psikotes ini masih panjang, yang tidak memungkin bagi saya memposting secara keseluruhan pada postingan ini, maka saya membaginya dalam 3 bagian. Untuk itu saya menganjurkan kepada Anda agar membaca seri berikutnaya. Karna didalam seri berikutnya masih ada soal-soal psikotes yang sering keluar ketika Anda nantinya menghadapi ujian psikotes pada perusahaan yang Anda lamar.

            Jahiliyah Dalam Al Qur'an

            Ditulis Oleh pakbendot.com pada Senin, 10 Desember 2012


            Al  Quran lah yang mengenalkan istilah Jahiliyyah. Sehingga kita harus bertanya kepada Al Quran langsung tentang pembahasan ini. Agar terang bagi kita, analisa penyakit diri, keluarga dan masyarakat ini.
            Al Quran menyebutkan Jahiliyyah dalam berbagai bentuk kata. Ada fi’il (kata kerja), ada mashdar dan ada isim fa’il; baik tunggal ataupun jama’.
            Tetapi kata Jahiliyyah (الجاهلية) sendiri tersebutkan 4 kali dalam Al Quran. Masing-masing kata Jahiliyyah, mewakili bidang kehidupan besar yang dirusak oleh kejahiliyyahan.
            Sementara, jahiliyyah yang hadir dalam bentuk fi’il (kata kerja) dan isim fa’il (kata subyek) bicara tentang contoh-contoh kejahiliyyahan di masyarakat sehari-hari.
            Berikut ini kata Jahiliyyah yang tersebut 4 kali dalam Al Quran:
            1. Prasangka (keyakinan) Jahiliyyah,
            2. ثُمَّ أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُعَاسًا يَغْشَى طَائِفَةً مِنْكُمْ وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ يُخْفُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ مَا لَا يُبْدُونَ لَكَ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَاهُنَا قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

              Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari pada kamu, sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata: "Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?." Katakanlah: "Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata: "Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini." Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh." Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati. (Qs. Ali Imron: 154)

              Al Quran menyebut keyakinan orang-orang kafir dan musyrik sebagai prasangka (Dzon), seperti dalam ayat,

              سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آَبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

              Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: "Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun." Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?" Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” (Qs. Al An’am: 148)

              Ayat ini bahwa orang-orang musyrik yang sangat meyakini tuhan-tuhan mereka dan sangat taat kepada tuhan-tuhan itu, kemudian berkata tentang Allah sesuai dengan pengetahuan mereka. Kesemua itu hanyalah persangkaan belaka. Bukan ilmu.
              Itu artinya, Dzon Jahiliyyah bisa berarti keyakinan, bukan hanya prasangka.
              Apapun keyakinan yang salah tentang Allah maka masuk dalam poin ini. Berbagai bentuk keyakinan kemusyrikan dari patung hingga mendewakan manusia, atau meyakini sial dan keberuntungan berdasarkan benda atau peristiwa, menyematkan sifat negatif untuk Allah Sang Maha Sempurna.
              Semua ini adalah Dzon Jahiliyyah. Tentu saja, hal ini tidak mati. Masih terus hidup, karena guru besarnya; Iblis pun masih hidup.
            3. Hukum Jahiliyyah
            4. أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

              Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. Al Maidah: 50)
              Semua aturan, perundangan, tata tertib, keputusan, perjanjian yang bertentangan dengan wahyu adalah merupakan hukum jahiliyyah. Termasuk di dalamnya, aturan ibadah.
              Masyarakat Jahiliyyah memiliki aturan jahiliyyah sendiri. Romawi dan Persia umpamanya, mempunyai aturan tentang ekonomi yang mendzalimi masyarakat dengan cekikan pajak yang digunakan untuk pesta para penguasa. Demikian juga kedzaliman ekonomi yang terjadi di tanah Arab dan tempat lain. Yang kuat memakan yang lemah.
              Wanita adalah makhluk yang terdzalimi pada masa jahiliyyah. Kedzaliman itu bisa ‘tidak diorangkannya’ wanita sehingga menjadi masyarakat nomer dua. Tetapi kedzaliman juga bisa hadir dalam bentuk lain. Di belahan dunia lain, wanita diangkat bahkan dianggap keturunan dewi. Sehingga tidak ada yang berani menyentuhnya. Tentu ini menyiksa wanita dengan fitrahnya sebagai wanita.
              Dalam masalah ibadah, masyarakat Arab masih memahami prosesi ibadah haji. Tetapi mereka telah mengubahnya sedemikian rupa, sesuai dengan keinginan mereka sendiri dan tidak jauh dari kepentingan uang.
              Istilah pernikahan bukan hanya untuk mereka yang menikah dengan hukum Islam. Tetapi pelacuran, tukar pasangan dan semua praktik zina, dianggap legal oleh masyarakat sebagai pernikahan yang sah.
              Begitulah contoh hukum jahiliyyah. Semua hal yang mengatur hidup ini, jika tidak dalam koridor wahyu maka pasti memasuki wilayah gulita jahiliyyah.
            5. Penampilan dan Tingkah Laku Jahiliyyah
            6. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

              Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al Ahzab: 33)
              Berpenampilan dan tingkah laku ternyata sesuatu yang sangat besar. Bukan sesederhana kita membahasakan dengan kebebasan ekspresi. Karena Al Quran memisahkan sisi ini sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Berpenampilan dan bertingkah laku Jahiliyyah.
              Semakin besar jahiliyyah memasuki wilayah keluarga atau masyarakat, maka penampilan akan semakin seronok dan telanjang. Hal ini sesuai dengan ilmu guru besar mereka; Iblis,

              يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

              Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Qs. Al A’raf: 27)
              Salah satu target besar Iblis adalah menelanjangi anak cucu Adam. Maka semakin senang dengan penampilan telanjang, menunjukkan betapa semakin dalamnya seseorang tergulung arus jahiliyyah.
              Itulah mengapa Islam mengatur dengan sangat baik cara seseorang berpenampilan. Jelas bukan untuk membatasi gerak dan ekspresi, tetapi Allah Maha Mengetahui bahwa rusaknya penampilan akan merusak moral dan tatanan masyarakat yang baik dan nyaman.
            7. Kesombongan (fanatisme) Jahiliyyah
            8. إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَى وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

              Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al Fath: 26)
              (حمية) mempunyai beberapa arti. Al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah (أنفة): tinggi hati atau kesombongan. Untuk menjelaskan hal ini, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya memberikan contoh,
              Yaitu ketika mereka tidak mau menulis: بسم الله الرحمن الرحيم  Mereka juga menolak untuk menulis: Ini perjanjian yang dibuat oleh Muhammad Rasulullah.”
              Kisah yang dicontohkan oleh Ibnu Katsir ini adalah kisah dalam perjanjian damai Hudaibiyyah tahun 6 H, antara muslimin dan Quraisy. Mereka menolak asmaul husna Ar Rahman dan Ar Rahim serta kata Rasulullah. Kesombongan dan fanatisme jahiliyyah lah yang membuat mereka tetap menolak semua kebenaran yang semakin hari semakin terbukti itu.
              Kata (حمية) juga digunakan Nabi untuk menjelaskan amal jihad yang tertolak jika niatnya hal tersebut,

              عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً أَيُّ ذَلِكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

              Dari Abu Musa berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena ingin menunjukkan keberanian, berperang karena hamiyyah (fanatisme dan kesombongan) dan berperang karena riya’. Manakah dari kesemua itu yang fi sabilillah (di jalan Allah)?
              Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: Siapa yang berperang dengan tujuan agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka itulah yang fi sabilillah
              . (HR. Bukhari dan Muslim)
              Imam Nawawi menjelaskan kata berperang karena hamiyyah,
              Yaitu kesombongan, kemarahan dan perlindungan terhadap keluarganya.
              Sayyid Quthub dalam Dzilal berkata,
              Hamiyyah bukan karena aqidah bukan juga karena manhaj. Tetapi hamiyyah kesombongan, kebanggaan, kebencian dan perlawanan.
            Inilah pembagian jahiliyyah menurut Al Quran. Di mana kejahiliyyahan seperti ini akan bisa terus terulang di zaman manapun. Termasuk zaman kita.
            Prasangka/keyakinan, hukum, penampilan dan fanatisme/kesombongan jahiliyyah.
            Jika kita amati, keempat jenis jahiliyyah dalam ayat tersebut menyertakan jenis pelakunya juga.
            1. Prasangka/keyakinan (Ali Imron) : Munafik
            2. Hukum ((Al Maidah) : Yahudi Nasrani
            3. Penampilan (Al Ahzab) : Muslimin/Muslimah
            4. Fanatisme/kesombongan (Al Fath) : Orang-orang Kafir/Musyrik zaman Nabi
            Dari sini, kita kembali bisa membaca bahwa sumber kejahiliyahan bisa dari seorang munafik yang menyusup di tubuh muslimin. Atau Yahudi dan Nasrani yang menyebarkan ajaran mereka kepada muslimin. Atau orang-orang kafir dan musyrik yang menyekutukan Allah. Bahkan bisa seorang muslim atau muslimah yang tergoda oleh rayuan kejahiliyahan.
            Satu lagi pelajaran bagi kita, keempat kata Jahiliyyah tersebut diletakkan dalam surat-surat Madaniyyah. Padahal kita sering menyebut Jahiliyyah dan langsung terbayang jahiliyyah Mekah (musyrik Quraisy).
            Mengapa ayat-ayat tersebut justru diturunkan baru di Madinah, saat beliau telah berhasil memiliki satu wilayah Islami dan bisa menerapkan seluruh konsep Islam di lingkungan Madinah.
            Karena ternyata, keempat ayat tersebut jika dilihat dari sisi pelakunya baru dihadapi muslimin di Madinah. Munafik baru muncul sebagai musuh Nabi di kota Madinah. Yahudi dan Nasrani juga tidak ada di Mekah. Hanya ada sedikit sekali orang-orang Mekah yang pindah agama Nasrani. Tetapi Yahudi ada di Madinah tidak di Mekah. Adapun Surat al Fath tentang orang-orang musyrik Mekah, peristiwa yang disampaikan oleh surat ini terjadinya selepas Hudaibiyyah, di Madinah.  Sedangkan tentang penampilan, ayat dalam Al Ahzab sesungguhnya secara khusus berbicara tentang ummahatul mukminin dalam sebuah peristiwa di keluarga Nabi di Kota Madinah.
            Jadi, kesemuanya, terjadi saat Nabi di Madinah. itu artinya, dari sejak Nabi di Mekah hingga Nabi mempunyai kota iman; Madinah, kejahiliyyahan tetap menjadi virus di masyarakat muslim yang terus diingatkan oleh Allah agar tidak menyusupi hati dan kehidupan muslimin.
            Jika, kehidupan yang langsung dikawal Nabi dan dalam bimbingan wahyu masih harus diingatkan dengan keempat kejahiliyahan tersebut, maka hari ini yang jauh dari Al Quran dan Nabi harus lebih serius mencermati dan lebih berhati-hati lagi.
            Diri kita. Keluarga kita. Masyarakat kita.

            Sumber : http://www.cahayasiroh.com

            Tips Ampuh Percepat Koneksi Internet Modem Smart

            Ditulis Oleh pakbendot.com pada Minggu, 09 Desember 2012

            Kian hari smart terasa semakin berat saja, Masalahnya mungkin semakin banyak orang – orang yang memakai smart karena murah dan sudah 3G lebih baik dari GPRS maupun EDGE. Ada trik untuk mempercepat koneksi smart yaitu dengan menggunakan openDNS. Masalah terjadi ketika kita ingin menambahkan IP yang sedang kita gunakan ke system OpenDNS. IP kita akan selalu ditolak “Network already exists”. Hal ini mungkin terjadi karena sistem smart menggunakan koneksi dynamic (berubah-ubah). bisa jadi karena ip yang kita gunakan untuk mendaftar OpenDNS sudah pernah digunakan oleh orang lain. Hal ini juga pernah saya alami ketkan mendowload sebuah software di temapt sharing yang mencatat no ip modem kita. Sempat mencoba beberapa kali redial agar dapat IP yang beda, dengan harapan bisa didaftarkan ke sistem. Eh,,, ternyata tetep aja tidak bisa.

            Alternatifnya adalah mencoba menggunakan DNS service buatan lokal, alias made in Indonesia . DNS service ini beralamatkan di http://nawala.org

            Berikut cara menggunakan DNS Nawala di Smart ( versi windows ) :

            1. Buka control panel > Network Connections.

            2. Pilih koneksi smart yang sudah kita buat dan pilih properties

            3. Pilih tab networking, pilih item “Internet Protokol (TCP/IP).

            4. Di bagian DNS, pilih “use the following DNS Server Addressess”, dan masukkan 2 nilai ini : 203.34.118.12 dan 203.34.118.10

            5. Klik OK.

            Dari beberapa pengalaman yang saya coba terkadang koneksinya lebih cepat dan juga terkadang lebih lambat tetapi ada baiknya anda mencobanya alasannya adalah tidak lain dan juga tidak bukan untuk menambah pengalaman tentunya .

            Makalah Tentang Ilmu Hukum

            Ditulis Oleh pakbendot.com pada Rabu, 05 Desember 2012


            BAB I
            PENDAHULUAN
            1.1     Latar Belakang
            Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
            1.2     Tujuan Penulisan
            Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
            1.3    Rumusan Masalah
            1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
            2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
            3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?































            BAB II
            PEMBAHASAN

            2.1         Negara Hukum
            Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
            a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
            b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
            c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
            Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

            1.       sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
            2.       bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
            3.      adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
            4.      adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
            5.      adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
            6.      adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
            7.      adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
            Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakancondition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
            Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
            Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
            Prinsip-prinsip Negara hukum
            1.      Asas legalitas
            Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
            2.      Perlindungan hak-hak asasi
             3.      Pemerintah terikat pada hukum
            Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
            4.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka
            Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
            Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
            Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahteraan.
            Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
            Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
            Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
            Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
            2.2         sumber-sumber hukum
            a)      sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
            b)      sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
            2.3         Dasar Teoritis Negara Hukum
            Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
            2.4         Negara Hukum Demokratis
            Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

            2.5         Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
            Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
            Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
            a)       perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
            b)      kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
            c)        Akibat-akibat hukum yang  lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
            Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.
            Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga,droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
            Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
            2.6         Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
            Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
            Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
            a)      Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
            1.       Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
            2.       Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
            3.       Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
            Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
            kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

            b)      Pemerintah/Pemerintahan
            Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
            Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
            1)                 Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
            2)                 Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
            Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara.
            Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
            Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah.
            Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.










            BAB III
            PENUTUP
            A.    Kesimpulan
            Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
            a.       Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
            b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
            c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
            B.     Saran
            1.      Dengan adanya makalah ini penulis berharap sebagai bahan bacaan yaqng menjadikan penambahan wawasan dalam kehidupan sehari-hari
            2.      Sebagai warga Negara Indonesia yang meiliki aturan serta hukum yang telah diatur dalam undang-undang dasar, maka kita harus memperahankan hukum yang telah dibuat, jangan sampai hukum yang dibuat itu kita langgar
            3.      Apabila dalam penulisan ini terdapat kasealahan penulis mohon kritik dan saran dari pembaca